Wajib Batal, Kenaikan PPN Jadi 12 Persen Langgar Wewenang Presiden dan DPR Periode 2024-2029
Ekonomi sedang tidak baik. Melemah. Deflasi berlangsung tujuh bulan berturut-turut, menandakan daya beli masyarakat anjlok. Jumlah penduduk kelas menengah menyusut 9,48 juta orang selama lima tahun terakhir, dari 57,33 juta orang pada 2019 menjadi 47,85 juta orang pada 2024. Atau turun sekitar 16,5 persen. Sungguh besar.
Ekonomi sedang tidak baik. Jumlah penduduk miskin juga naik dari 25,15 juta (2019) menjadi 25,22 juta (2024), meskipun dalam persentase turun dari 9,41 persen menjadi 9,03 persen. Artinya, tingkat kemiskinan hanya turun 0,4 persen dalam lima tahun menandakan gagal dalam pemberantasan kemiskinan.
Salah satu faktor pemicu utama anjloknya kelas menengah adalah kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 10 persen menjadi 11 persen pada 1 April 2022, di tengah gejolak harga komoditas global yang melonjak tinggi, yang memicu suku bunga global naik tajam.
Belum genap tiga tahun, tarif PPN akan dinaikkan lagi, dari 11 persen menjadi 12 persen, yang akan berlaku efektif pada 1 Januari 2015, pada hari pertama, APBN Tahun Anggaran pertama, pemerintahan Prabowo Subianto, di tengah kondisi ekonomi sedang tidak baik, dan memburuk, serta daya beli yang masih terus melemah. Indeks aktivitas produksi di zona kontraksi selama empat bulan. Jumlah PHK bertambah terus. Karena itu, tidak ada alasan yang bisa membenarkan PPN naik.
Kenaikan pajak, termasuk PPN, merupakan instrumen kebijakan fiskal yang bersifat kontraksi. Kenaikan PPN akan membuat aktivitas ekonomi turun. Artinya, di tengah ekonomi sedang melemah, kebijakan menaikkan PPN merupakan blunder besar. Pertumbuhan Ekonomi akan anjlok. Jumlah penduduk miskin bisa naik lagi. Jumlah penduduk kelas menengah akan menyusut lebih dalam.
Sekali lagi, tidak ada alasan ekonomi yang bisa membenarkan kenaikan PPN pada 1 Januari 2025. Kenaikan PPN akan membuat rakyat tambah menderita dan tambah miskin. Rakyat akan kehilangan paling sedikit Rp50 triliun, akibat kenaikan pajak semena-mena ini.
Tidak heran, rencana kenaikan PPN menuai protes masyarakat luas. Petisi tolak kenaikan PPN bergema.
Penolakan juga datang dari pengusaha. Apindo (Asosiasi Pengusaha Indonesia), Aprindo (Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia), GAPMMI (Gabungan Pengusaha Makanan dan Minuman), menyatakan tidak setuju dengan kenaikan PPN pada 1 Januari 2025.
Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) juga bersuara, menegaskan menolak kenaikan PPN.
Masih banyak elemen masyarakat lainnya yang menolak kenaikan PPN menjadi 12 persen, termasuk dari kalangan buruh.
Kenapa PPN harus naik pada 1 Januari 2025?
Alasannya, kenaikan PPN menjadi 12 persen sudah diatur di Bab IV, Pajak Pertambahan Nilai, UU Pajak tahun 2021 (tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan).
Pasal 7 ayat (1) huruf b mengatakan, tarif PPN sebesar 12 persen mulai berlaku paling lambat 1 Januari 2025.