#Selamatkan Al-AqshaINTERNASIONAL

Wanita Penjaga Al-Aqsha Khadijah Khuawis Kembali Ditangkap Israel

Al-Quds (SI Online) – Pasukan pendudukan Zionis Israel menangkap wanita penjaga Al-Aqsha sekaligus guru dan juru tulis Al-Quds, Khadijah Khuwais, pada Rabu (15/3/2023).

Sumber lokal di al-Quds menyatakan bahwa pasukan pendudukan Zionis Israel menangkap Khuwais saat dia melewati Gerbang Asbat, dan membawanya untuk diperiksa di penjara Israel “Al-Qishla”.

Sehari sebelum ditangkap, Khadijah Khuwais menyerukan untuk memakmurkan dan meramaikan Masjid Al-Aqsha dan bersiaga di dalamnya Al-Ribat, untuk melindungi masjid dan menghadapi rencana pendudukan Zionis Israel di dalamnya.

Khuwais menekankan bahwa kita bahkan tidak boleh memiliki gagasan untuk mengosongkan Al-Aqsha, agar pendudukan Zionis Israel tidak dapat memuluskan rencananya dan memanfaatkan kondisi di wilayah tersebut.

Dia mengatakan, “Kita harus memakmurkan Al-Aqsha dan bersiaga di dalamnya dalam segala keadaan, tidak peduli betapa kerasnya itu, dan tidak peduli peristiwa apa pun yang kita lalui.”

Sejak 2011, Khuwais sering dideportasi dari Masjid Al-Aqsha, bulan demi bulan, total sekitar delapan tahun.

Sejak awal bekerja di “Teras Ilmu” di dalam Masjid Al-Aqsha pada tahun 2014, Khuwais tidak pernah lolos dari pendeportasian berulang kali, yang berkisar mulai dari seminggu dan 15 hari hingga sebulan dan 6 bulan, sesuai dengan keputusan yang dikeluarkan oleh polisi dan pengadilan pendudukan Zionis Israel.

Dia juga ditangkap oleh pendudukan Zionis Israel lebih dari 30 kali, dilarang bepergian selama lebih dari 4 tahun, dan ditolak asuransi kesehatannya selama lebih dari 3 tahun, berdasarkan tuduhan yang tidak berdasar.

Otoritas pendudukan Zionis Israel terus memburu mereka yang bersiaga di Masjid al-Aqsha baik laki-laki maupun wanita dengan menangkap dan mendeportasi mereka.

Keputusan deportasi yang dikeluarkan pendudukan Zionis Israel bervariasi dari mulai seminggu hingga 6 bulan, dan dapat diperpanjang terus.

sumber: infopalestina

Artikel Terkait

Back to top button