Prinsip ‘Hifz al-Nafs’ dalam Shalat Khauf
Di bawah judul “Relevansi Salat Khauf di Zaman Modern” dan “Salat Khauf: Praktik Pelaksanaannya di Era Modern” telah penuh bahas, bahwa Salat Khauf bukanlah jenis salat baru, tetapi merupakan bentuk fleksibilitas tata cara pelaksanaan salat fardu ketika keselamatan jiwa sedang terancam.
Para ulama menyatakan bahwa hukum Salat Khawf tetap berlaku hingga Hari Kiamat karena dasarnya terdapat dalam surah al-Nisā’ ayat 102 dan dipraktikkan Rasulullah Saw. dalam berbagai bentuk sesuai kondisi.
Dalam konteks modern, meskipun bentuk ancaman telah berubah, prinsip-prinsip Salat Khawf tetap relevan dan dapat diaplikasikan secara adaptif.
Dari beragam bentuk Salat Khawf, yang paling mungkin diterapkan saat ini, khususnya di Indonesia, adalah Salat Khawf Syiddah al-Khawf, yaitu bentuk salat ketika bahaya mencapai puncaknya sehingga seseorang boleh salat sambil melakukan banyak gerak, berlari, tidak menghadap kiblat, atau menggunakan isyarat—selama rukun-rukun yang mampu dilakukan tetap dijaga.
Contohnya adalah ketika seseorang sedang salat lalu terjadi gempa bumi, kebakaran, banjir, atau longsor; ia wajib mendahulukan penyelamatan diri, dan salatnya tetap sah selama tidak melakukan hal-hal yang membatalkan wudu.
Dalam tulisan ini, penulis akan membahas salat Khawf itu dari sudut pandang Maqāṣid al-Syarī’ah (tujuan kehadiran syariat Islam), yaitu hifẓ al-nafs.
Menjaga Kekhusyukan Salat Tidak Berarti Meninggalkan Menjaga Keselamatan Jiwa
Allah Swt. berfirman dalam surah Al-Baqarah ayat 45:
وَٱسۡتَعِينُواْ بِٱلصَّبۡرِ وَٱلصَّلَوٰةِۚ وَإِنَّهَا لَكَبِيرَةٌ إِلَّا عَلَى ٱلۡخَٰشِعِينَ
“Mohonlah pertolongan (kepada Allah) dengan sabar dan salat. Sesungguhnya (salat) itu benar-benar berat, kecuali bagi orang-orang yang khusyuk”
فَوَيۡلٞ لِّلۡمُصَلِّينَ ٤ ٱلَّذِينَ هُمۡ عَن صَلَاتِهِمۡ سَاهُونَ ٥
“Celakalah orang-orang yang melaksanakan salat, (yaitu) yang lalai terhadap salatnya,” (QS. Al-Ma’un, 4 – 5)
“Orang yang lalai terhadap salatnya” oleh sementara ulama ditafsirkan sebagai yang meninggalkan kekhusyukan salat. Dalam hal ini Imam Ibnu al-Qayyim berkata saat menafsirkan ayat di atas:
وَلَيْسَ السَّهْوُ عَنْها تَرْكَها، وإلّا لَمْ يَكُونُوا مُصَلِّينَ، وإنَّما هو السَّهْوُ عَنْ واجِبِها إمّا عَنِ الوَقْتِ وإمّا عَنِ الحُضُورِ والخُشُوعِ، والصَّوابُ أنَّهُ يَعُمُّ النَّوْعَيْنِ. اه
“Yang dimaksud lalai darinya (salat) bukanlah meninggalkannya, sebab jika demikian mereka tidaklah disebut sebagai orang yang salat. Yang dimaksud adalah lalai dari kewajiban salat, baik dari segi waktunya maupun dari segi hadirnya hati dan kekhusyukan. Yang benar adalah bahwa maknanya mencakup kedua jenis kelalaian tersebut.”

