Bolehkah Rakyat Tidak Membayar Pajak?
Dalam Al-Qur’an, Allah SWT berfirman:
قَاتِلُوا الَّذِيْنَ لَا يُؤْمِنُوْنَ بِاللّٰهِ وَلَا بِالْيَوْمِ الْاٰخِرِ وَلَا يُحَرِّمُوْنَ مَا حَرَّمَ اللّٰهُ وَرَسُوْلُهٗ وَلَا يَدِيْنُوْنَ دِيْنَ الْحَقِّ مِنَ الَّذِيْنَ اُوْتُوا الْكِتٰبَ حَتّٰى يُعْطُوا الْجِزْيَةَ عَنْ يَّدٍ وَّهُمْ صٰغِرُوْنَ. (التربة ٩:٢٩).
Perangilah orang-orang yang tidak beriman kepada Allah dan hari akhir, tidak mengharamkan (menjauhi) apa yang telah diharamkan Allah dan Rasul-Nya, dan tidak mengikuti agama yang hak (Islam), yaitu orang-orang yang telah diberikan Kitab (Yahudi dan Nasrani) sehingga mereka membayar jizyah (pajak) dengan patuh dan mereka tunduk.(QS. At-Taubah 9:29).
Akhir-akhir ini, publik ramai-ramai tidak mau membayar pajak, jika pajak manfaatnya tidak kembali ke rakyat, seperti diatur dalam UUD ayat 33 dan 34. Pasal 33 mengatur tentang dasar sistem perekonomian nasional (termasuk menghimpun/memungut pajak), sedangkan Pasal 34 mengatur tentang kesejahteraan sosial dan tanggung jawab negara terhadap fakir miskin serta masyarakat yang membutuhkan (termasuk mengembalikan pajak rakyat kepada rakyat secara profesional untuk kesejahteraan rakyat).
Pajak berasal dari bahasa Arab, kata Al-Jizyatu atau Al-jaza-a (pembalasan):
وسميت جزية لأنها جزاء لكف القتال عنهم وتأمينهم. (صاوى ج١: ص ١٥٤).
Pajak disebut Jizyah sebagai pembalasan atau perlindungan. Maksudnya adalah melindungi mereka dari penyerangan (kafir dzimmi) yang berada di wilayah kekuasaan negara Islam, dan menjamin dari keamanan mereka, karena kepasrahan mereka atau sudah taat kepada aturan Islam. (Tafsir Jalalain Juz 1, hlm. 159. Tafsir Shawi Al-Maliky Juz 1, hlm. 154).
Bagaimana konteksnya dengan pajak di Indonesia, pajak diambil dari rakyat keseluruhan termasuk umat Islam. Maka di sinilah urgensitas pembahasan dalam penjelasan tulisan ini: Apakah kita/umat Islam sebagai warga negara, wajib bayar pajak atau tidak?.
Dan di dalam tulisan ini, akan dijelaskan dari para ulama ahli tafsir, baik ulama salaf maupun khalaf, juga pendapat beberapa pendapat para pakar pajak dan para aktivis hukum, termasuk fatwa MUI tentang pajak. Namun sebelumnya akan dijelaskan kata-kata al-jizyah yang ada pada kalimat ayat 29 Surat At-Taubah, dengan menggunakan dua pendekatan tafsir ijazy atau tafsir tahlily yang diambil dari kalimat-kalimat yang berkaitan dengan jizyah atau pajak.
Dan kedua bagian itu akan dijelskan dari aspek Tafsir Kontemporer (Kontekstualnya dengan menggunakan Tafsir Maudhui’ Bid-diroyah, yaitu mengambil atau mengkorelasikan dengan ayat ayat lainnya, yang ada relevansinya dengan jizyah atau pajak.
Bagian Pertama (Tinjauan Tafsir Tekstual/Tahlily).
1.Tafsir Tahlily.
Surat At-Taubah ayat 29 isi kandungannya menjelaskan, perintah kepada kaum muslimin agar memerangi kaum kafir yang menolak kebenaran, hingga mereka tunduk dan harus membayar jizyah (pajak).
Ayat ini turun sebagai respons terhadap ancaman keamanan dan permusuhan dari pihak Kekaisaran Romawi dan sekutunya saat peristiwa Perang Tabuk.
- Kalimat: الجزية maksudnya adalah: الخرج المضروب عليهم كل عام
Pajak tanah atau rumah bagi non muslim yang harus dibayarkan setiap tahun.(Jalalain Juz 1, hlm.159).
أى الذى يجعله الإمام على ذكورهم الأحرار البالغين الموسرين.
Pajak yang diatur atau yang di putuskan oleh imam (Khalifah) atau kepala negara bagi setiap lelaki non muslim yang dewasa dan merdeka, serta mampu membayar-nya. (Shawi Juz 1, hlm. 145).
- Kalimat_’an- yadin_ (عن يد). Maksudnya adalah sebagai berikut:
منقادين أو بأيدهم لايوكلون بها .
Dengan patuh mengikuti ketentuan syari’at Islam. Dan atau dibayarkannya pajak itu dengan datang sendiri, tidak boleh diwakilkan. (Shawi Juz 1, hlm.150).
Penafsiran dari kalimat bi-yadin di atas (membayar pajak dengan tangannya sendiri) maksudnya adalah tangan anggota badannya. Ada dua pendapat tentang boleh tidaknya pembayaran pajak dengan tangannya sendiri dari kafir dzimmi:
1). Pendapat Imam Malik: Mereka harus membayar sendiri.Teknis membayar pajaknya sebagai berikut:
لا يجوز التوكيل فى دفعها بل كل واحد يدفع جزيته بيده وحين دفعها يبسط الكافر بيده بها ويأخدها المسلم من يده لتكون يدالمسلم هى العليا. ثم بعد أخذها يصفعه المسلم على قفاه. وعند الشافعى يجوز التوكيل فى دفعها.
Tidak boleh diwakilkan oleh orang yang lain, sehingga bagi setiap diantara mereka (kafir dzimmi) harus membayar pajak dengan tangannya sendiri. Dan saat mereka (kafir dzimmi) membayarkan pajaknya, mereka (kafir dzimmi) menyodorkan tangannya dengan posisi tangan (ada di bawah), kemudian pajaknya itu diambil oleh orang muslim dan dengan posisi tangan muslim, ada di atas (sambil diangkat sedikit ke arah pundak), maka dalam posisi seperti ini, tangan muslim ada di atas, (Tangan yang di atas lebih mulia) dan tangan kafir dzimmi ada di bawah).
2). Pendapat Imam Syafi’i, bahwa kafir dzimmi boleh membayar pajaknya diwakilkan kepada orang yang lain. (Shawi Al-Maliky Juz 1, hlm. 145).
3). Ibnu Katsir menjelaskan bahwa membayar pajaknya kafir dzimmi, sebagai berikut:
حتى يعطوا الجزية » أي إن لم يسلموا « عن يد » أي عن قهر لهم وغلبة « وهم صاغرون » أي ذليلون حقيرون مهانون فلهذا لا يجوز إعزاز أهل الذمة ولا رفعهم على المسلمين بل هم أذلاء صغرة أشقياء.
Kafir dzimmi wajib membayar pajak, jika mereka tidak mau masuk Islam.
Adapun kata-kata an yadin maksudnya adalah, dengan ketundukan dan kepatuhan mereka sebagai wujud dari pihak kekalahannya.
Sedangkan kata-kata وهم صاغرون maksudnya adalah, mereka hina dan rendah, sehingga kita tidak boleh merendahkan ada wibawah/merunduk di hadapan kafir dzimmi. Mereka harus merasa kecil diharapkan orang- orang muslim, sebagaimana dijelaskan dalam hadits:
عن أبي هريرة رضي الله عنه أن النبي صلى الله عليه وسلم قال لا تبدءوا اليهود والنصارى بالسلام وإذا لقيتم أحدهم في طريق فاضطروهم إلى أضيقه.
Dari Abi Hurairah RA Rasulullah bersabda: Janganlah kamu memulai ⁸mengucap salam kepada orang Yahudi dan Nasrani. Jika kamu menjumpai mereka di satu jalan, maka desaklah mereka ke tempat yang paling sempit.(HR Muslim no. 2167).






