Jakarta (Suaraislam.id) – Mahkamah Konstitusi (MK) memutus bahwa anggaran program Makan Bergizi Gratis (MBG) harus dipisahkan dari anggaran pendidikan. Pemisahan ini wajib dilakukan paling lambat pada APBN 2028. Putusan uji materi Undang-Undang APBN 2026 tersebut dibacakan pada Kamis (30/07).
MK mengabulkan sebagian permohonan dalam perkara Nomor 40/PUU-XXIV/2026 yang diajukan Yayasan Taman Belajar Nusantara bersama sejumlah pemohon lainnya. Mahkamah menyatakan skema yang memasukkan MBG ke dalam komponen anggaran pendidikan tidak dapat dipertahankan untuk APBN tahun-tahun berikutnya.
Dalam amar putusannya, MK menyatakan Penjelasan Pasal 22 Ayat (3) UU APBN 2026 tetap berlaku untuk tahun anggaran 2026. Namun, ketentuan itu tidak dapat lagi dijadikan dasar memasukkan program MBG ke dalam anggaran operasional penyelenggaraan pendidikan setelah masa transisi berakhir.
“Pemisahan dimaksud berlaku paling lambat dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2028 atau paling lama dua tahun sejak putusan a quo diucapkan,” sebut putusan MK.
Perkara ini berpusat pada Penjelasan Pasal 22 Ayat (3) UU APBN 2026. Pasal tersebut menyatakan pendanaan operasional penyelenggaraan pendidikan mencakup program makan bergizi pada lembaga yang berkaitan dengan penyelenggaraan pendidikan.
Ketentuan itu selama ini menjadi dasar hukum penggunaan sebagian anggaran pendidikan untuk membiayai MBG.
Dalam pertimbangannya, MK menilai frasa tersebut memperluas makna norma yang terdapat dalam batang tubuh undang-undang.
“Penjelasan seharusnya menjadi sarana untuk memperjelas maksud norma atau lingkup ketentuan dalam batang tubuh. Bukan untuk menambah, mengubah, apalagi memperluas substansi pengaturan,” bunyi putusan MK.
Mahkamah Konstitusi menilai istilah “operasional penyelenggaraan pendidikan” seharusnya dimaknai sebagai komponen utama yang berkaitan langsung dengan penyelenggaraan pendidikan.
Komponen tersebut mencakup peserta didik, pendidik dan tenaga kependidikan, sarana dan prasarana, kurikulum, serta evaluasi dan pengembangan pendidikan.
Menurut MK, tidak setiap program yang menyasar siswa atau institusi pendidikan otomatis dapat digolongkan sebagai bagian dari operasional penyelenggaraan pendidikan.






