Meski menyatakan Penjelasan Pasal 22 Ayat (3) menimbulkan ketidakpastian hukum, MK tidak membatalkan skema APBN 2026 yang sudah berjalan.
Mahkamah mempertimbangkan bahwa penghapusan langsung anggaran MBG dari pos pendidikan dapat menimbulkan persoalan baru.
Pemerintah harus segera mencari sumber pembiayaan lain sekaligus menjaga agar anggaran pendidikan tetap memenuhi batas minimal 20% sebagaimana diamanatkan UUD 1945.
Karena itu, MK memberikan masa transisi hingga APBN 2028. Namun, MK menegaskan akan lebih baik apabila pemerintah dan DPR dapat melakukan penyesuaian lebih cepat dalam penyusunan APBN 2027 yang saat ini sedang berjalan.[]
Sumber: BBC News Indonesia






