#MBGNASIONAL

MK: Mulai 2028 Program MBG Wajib Dipisah dari Anggaran Pendidikan

“Program MBG yang dilaksanakan dalam lingkungan pendidikan bukan merupakan komponen utama dari anggaran operasional penyelenggaraan pendidikan,” bunyi putusan Mahkamah.

Meski demikian, MK menegaskan putusan ini tidak berarti program MBG bertentangan dengan konstitusi. Hakim justru menyatakan program tersebut merupakan bentuk pelaksanaan kewajiban negara dalam memenuhi hak warga negara atas gizi dan kesehatan.

“Program MBG dalam tujuannya untuk melaksanakan kewajiban negara tersebut adalah konstitusional dan harus didukung oleh anggaran yang memadai dan proporsional,” ujar MK.

Mahkamah juga mengakui urgensi program tersebut sebagai bagian dari upaya pemerintah mengatasi persoalan gizi, stunting, dan ketimpangan pemenuhan kebutuhan pangan masyarakat. Karena cakupan dan tujuannya yang luas, MK menilai program itu seharusnya memiliki pos anggaran tersendiri.

“Sudah semestinya pembiayaan program dimaksud ditentukan secara tersendiri atau secara khusus di luar anggaran pendidikan yang telah diprioritaskan untuk operasional penyelenggaraan pendidikan,” kata MK.

(Foto: MBG dana pendidikan / Sumber: ANTARA FOTO/Aprillio Akbar)(Keterangan gambar: Siswa berjalan membawa paket Makan Bergizi Gratis (MBG) dekat ruang kelas yang atapnya ambruk di SD Negeri Tanggirejo, Tegowanu, Grobogan, Jawa Tengah, Selasa (21/07).)

Dalam persidangan terungkap bahwa APBN 2026 mengalokasikan anggaran pendidikan sebesar Rp769,1 triliun atau sekitar 20% dari APBN. Dari jumlah tersebut, sekitar Rp223,6 triliun dialokasikan untuk program MBG bagi siswa sekolah dan madrasah.

MK menilai penggunaan anggaran pendidikan untuk MBG telah menciptakan persoalan konstitusional. Target minimal 20% anggaran pendidikan baru tercapai setelah dana MBG dimasukkan ke dalam pos pendidikan.

“Apabila disimulasikan anggaran pendidikan yang dialokasikan untuk penyelenggaraan program MBG dikeluarkan dari pos anggaran pendidikan, maka persentase keseluruhan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya 20 persen dari APBN menjadi tidak tercapai,” kata Mahkamah.

Menurut hakim, kondisi tersebut menunjukkan anggaran pendidikan digunakan untuk menopang pemenuhan batas minimum konstitusional. Padahal, sebagian dana tersebut sesungguhnya digunakan untuk program yang berada di luar fungsi inti pendidikan.

MK juga mengingatkan bahwa negara masih menghadapi berbagai persoalan pendidikan mendasar. Persoalan itu mulai dari sarana-prasarana hingga kesejahteraan guru dan tenaga kependidikan.

“Misalnya terkait dengan pemenuhan sarana dan prasarana pendidikan dan pemenuhan gaji atau tunjangan guru,” ujar Mahkamah.

Laman sebelumnya 1 2 3Laman berikutnya
Back to top button