DAERAH

Agar Tak Terjerat UU ITE, Hati-hati Bermedia Sosial

Bandung (SI Online) – Dalam menyampaikan dakwah amar ma’ruf nahi munkar hendaknya para dai dan aktivitas Islam melakukannya dengan bijak dan memperhatikan aturan main yang ada baik aturan agama (syariat) maupun hukum pemerintah.

Demikian penggalan materi yang disampaikan Abdullah Al Katiri, SH., Ketum Ikatan Advokat Muslim Indonesia (IKAMI ) dalam dialog yang bertema “Studi Kasus yang Menjerat Para Ulama dan Aktivis Islam” yang diselenggarakan Pembela Ahlus Sunnah (PASS) Jabar di Bandung, Sabtu (5/12/2020).

Al Katiri mengatakan, saat ini seringkali UU ITE menjadi celah hukum untuk menjerat orang yang dianggap melakukan ujaran kebencian termasuk para dai dan pegiat dakwah.

“Dakwah sendiri sebagaimana yang kita pahami dan yakini tentu saja mengajak kepada kebaikan (ma’ruf) dan mencegah yang buruk (munkar). Dalam hal mencegah yang munkar ini seringkali dianggap menyinggung atau menimbulkan perasaan tidak enak orang lain sehingga dianggap melakukan ujaran kebencian,” paparnya.

Untuk itu dirinya menyarankan agar saat bermain di sosial media harus tetap berhati-hati, jika ada konten yang dianggap mengandung fitnah atau ujaran kebencian maka segera dihapus saja.

“Kontrol hukum ada di DPR sebagai wakil rakyat maka masyarakat bisa melakukan audiensi kepada wakilnya jika dirasa ada hukum yang tidak berpihak pada keadilan dalam masyarakat,”sarannya.

Sementara itu Ustaz Muhammad Roinul Balad selaku Ketua PASS Jabar dalam sambutannya menyampaikan bahwa tujuan dari acara dialog ini untuk memberikan pemahaman yang komprehensif terkait aturan main dalam menyampaikan pendapat di muka umum termasuk dalam berdakwah bagi para dai dan aktivitis Islam dilapangan maupun di dunia maya.

“Kita ingin mendapat informasi yang utuh dan pencerahan terkait dengan beberapa kasus yang menjerat para ulama dan aktivis Islam yang saat ini tengah menghadapi tuntutan hukum,”ungkapnya.

1 2Laman berikutnya

Artikel Terkait

Back to top button