NUIM HIDAYAT

Amuk Massa, Bagaimana Perspektif Islam?

Faktor-Faktor Penyebab

Penyebab amuk massa ini bermacam-macam. Pertama, hal ini disebabkan oleh menurunnya kepercayaan masyarakat terhadap Aparat Penegak Hukum.

Menurut ahli kriminologi, ketika masyarakat merasa pelaku kejahatan tidak dihukum secara setimpal atau sering kembali melakukan kejahatan setelah ditangkap, sebagian warga memilih mengambil alih fungsi negara.

Kriminolog Universitas Indonesia, Adrianus Meliala, berulang kali menjelaskan bahwa praktik main hakim sendiri berkembang ketika masyarakat menganggap mekanisme hukum tidak mampu memberikan rasa keadilan secara cepat dan efektif. Persepsi inilah yang mendorong warga bertindak sendiri.

Kedua, adanya rasa marah kolektif yang sulit dikendalikan. Seseorang yang berada di dalam kerumunan akan lebih mudah kehilangan kontrol dibanding ketika sedang sendirian.

Psikolog sosial Amerika, Gustave Le Bon, dalam bukunya The Crowd menjelaskan bahwa individu di dalam kerumunan cenderung mengalami penurunan kontrol diri dan lebih mudah terbawa emosi kelompok. Perasaan marah menyebar dengan cepat sehingga tindakan yang semula dilakukan beberapa orang kemudian diikuti oleh banyak orang.

Ketiga, terjadinya deindividuasi atau hilangnya identitas individu. Psikolog Philip Zimbardo menjelaskan konsep deindividuasi, yaitu keadaan ketika seseorang merasa identitas pribadinya “hilang” karena berada di tengah kerumunan.

Dalam kondisi seperti itu, rasa tanggung jawab pribadi menjadi menurun. Orang berani melakukan tindakan yang sebenarnya tidak akan dilakukan jika ia sendirian, termasuk memukul atau menganiaya seseorang.

Keempat, adanya penyebaran emosi dan provokasi. Menurut teori contagion dalam psikologi sosial, emosi dapat menular seperti virus.

Teriakan seperti maling, hajar, atau bakar, dapat memicu orang lain ikut bertindak tanpa mengetahui fakta sebenarnya. Karena itu, banyak kasus amuk massa terjadi hanya dalam hitungan menit setelah seseorang diteriaki sebagai pelaku kejahatan.

Perspektif Islam

Mayoritas ulama menolak tindakan massa yang menghukum seseorang tanpa keputusan hakim atau negara. Ibnu Taimiyah dalam As-Siyasah asy-Syar’iyyah menegaskan bahwa pelaksanaan hukuman pidana (hudud dan qisas) merupakan wewenang ulil amri (pemerintah atau hakim), bukan individu maupun kelompok masyarakat.

Menurut Ibnu Taimiyah, apabila setiap orang dibolehkan menghukum berdasarkan penilaiannya sendiri, maka yang terjadi adalah kekacauan (fitnah) dan hilangnya ketertiban masyarakat. Negara dibentuk justru untuk mencegah kekacauan tersebut.

Dalam Al-Ahkam as-Sulthaniyyah, Al-Mawardi menjelaskan bahwa salah satu fungsi utama imam atau kepala negara adalah menjaga keamanan masyarakat, menyelesaikan sengketa, menegakkan hukum, serta melindungi jiwa dan harta masyarakat.

Laman sebelumnya 1 2 3Laman berikutnya
BACA JUGA
Close
Back to top button