NUIM HIDAYAT

Amuk Massa, Bagaimana Perspektif Islam?

Dengan demikian, pelaksanaan hukuman berada di tangan negara melalui lembaga peradilan. Bila masyarakat mengambil alih fungsi itu, tujuan dibentuknya negara menjadi rusak.

Sementara itu, Ibnu Qayyim al-Jauziyyah menjelaskan bahwa tujuan syariat adalah menegakkan keadilan. Karena itu, seseorang tidak boleh dihukum hanya berdasarkan dugaan, emosi, atau tuduhan masyarakat.

Hakim harus memeriksa alat bukti, saksi, serta memberikan kesempatan kepada terdakwa membela diri. Prinsip ini bertentangan dengan praktik amuk massa, yang biasanya menghukum seseorang sebelum fakta-fakta diperiksa.

Syekh Yusuf al-Qaradawi menegaskan bahwa Islam membangun negara hukum, bukan membangun hukum rimba. Menurutnya, amar makruf nahi mungkar tidak boleh berubah menjadi tindakan kekerasan yang merampas hak orang lain.

Menangkap atau menghukum seseorang tanpa kewenangan justru dapat melahirkan kezaliman baru.

Beberapa ayat Al-Qur’an menjadi dasar penolakan terhadap penghakiman massa. “Dan janganlah kamu membunuh jiwa yang diharamkan Allah, kecuali dengan alasan yang benar.” (QS. Al-Isra’ [17]: 33).

“Wahai orang-orang yang beriman, jadilah kamu penegak keadilan…” (QS. An-Nisa’ [4]: 135). Ayat ini menegaskan bahwa keadilan harus ditegakkan secara objektif, bukan berdasarkan kemarahan atau tekanan massa.

“Jika datang kepada kalian seorang fasik membawa suatu berita, maka telitilah kebenarannya…” (QS. Al-Hujurat [49]: 6). Ayat ini sangat relevan dengan banyak kasus amuk massa, karena tidak jarang korban dianiaya hanya berdasarkan teriakan “maling” tanpa verifikasi.

Jadi dalam Islam, amuk massa yang menyebabkan korban meninggal dunia dilarang. Masyarakat yang kebetulan menangkap orang yang diduga melakukan tindak pidana dilarang main hakim sendiri.

Masyarakat harus menyerahkan terduga pelaku kejahatan itu kepada polisi atau hakim untuk dijatuhi hukuman seadil-adilnya.

Bila amuk massa ini dibiarkan dan pelakunya tidak dihukum, maka yang terjadi adalah hukum rimba. Tidak ada keadilan di sana.

Pencuri ayam atau pencuri sepeda motor diamuk sampai mati secara bersama-sama. Kesalahan yang dilakukan tidak sebanding dengan hukuman yang diterima. Apakah masyarakat yang seperti ini yang kita cita-citakan? Wallahu azizun hakim. []

Oleh: Nuim Hidayat, Direktur Forum Studi Sosial Politik.

Laman sebelumnya 1 2 3
BACA JUGA
Close
Back to top button