MASAIL FIQHIYAH

Batalkah Wudhu Bila Tubuh Terkena Najis?

Laki-laki dan perempuan terkategori besar apabila ketika melihatnya dapat menimbulkan syahwat. Para ulama sepakat usia tujuh tahun ke atas sudah masuk dalam kategori besar. Yang tak membatalkan wudhu hanya persentuhan kulit antara mahram muabbad. Maksudnya perempuan yang haram dinikahi laki-laki selamanya karena nasab (keturunan), sepersusuan dan pernikahan. Karena mahram jenis ini bukan objek syahwat (laa mahalla asy-syahwati).

Dari nasab (keturunan) meliputi ibu hingga ke atas (nenek, buyut dan seterusnya) dari pihak ayah dan ibu; anak perempuan hingga ke bawah (cucu, cicit dan seterusnya) baik dari anak laki-laki dan perempuan; saudara perempuan sekandung, sebapak atau seibu; keponakan perempuan dari saudara laki-laki atau perempuan sekandung, sebapak atau seibu; dan bibi dari pihak ayah dan ibu yang sekandung, sebapak atau seibu.

Dari sepersusuan meliputi ibu yang menyusui hingga ke atas (dari ayah maupun ibu menyusui); anak perempuan susuan hingga ke bawah; saudara perempuan sepersusuan; keponakan perempuan dari saudara sepersusuan; bibi sepersusuan. Dikatakan anak susuan jika bayi laki-laki sebelum usia dua tahun qamariyah telah menyusu minimal lima kali susuan hingga kenyang (melepas sendiri susuan).

Dari pernikahan meliputi ibu tiri hingga ke atas (baik dari ayah maupun ibu tiri); anak tiri hingga ke bawah ketika sudah bercampur dengan istri; menantu perempuan dari anak kandung hingga ke bawah; ibu mertua hingga ke atas (baik dari ayah maupun ibu istri).

Keempat, meraba qubul dan dubur dengan bagian dalam telapak tangan atau bagian dalam jari jemari. Qubul dan dubur milik sendiri maupun orang lain yang hidup maupun mati secara sengaja atau tidak. Yang batal hanya wudhu yang meraba bukan yang diraba.

Dari penjelasan di atas, dapat dipahami tubuh yang terkena najis tak membatalkan wudhu. Hanya saja untuk menunaikan ibadah yang mensyaratkan kesucian, najis tersebut wajib dihilangkan dari tubuh. Tanpa mengulangi lagi wudhunya. Wallahu a’lam bish-shawab.

Desti Ritdamaya, Praktisi Pendidikan.

Laman sebelumnya 1 2
BACA JUGA
Close
Back to top button