NASIONAL

Dipecat Sepihak, 56 Pegawai KPK Tak Dapat Pesangon

Jakarta (SI Online) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeklaim menjamin semua hak 56 pegawai yang akan dipecat dengan hormat. Salah satunya terkait pemberian tunjangan hari tua (THT) pegawai.

Penyidik senior KPK Novel Baswedan, Ketua Wadah Pegawai KPK Yudi Purnomo, hingga Direktur Sosialisasi dan Kampanye Antikorupsi Giri Suprapdiono merupakan nama-nama di antara 56 orang yang dipecat secara sepihak tersebut.

“THT merupakan dana tunai yang diberikan oleh KPK kepada penasihat dan pegawai sebagai jaminan kesejahteraan pada saat berakhirnya masa tugas (purna tugas),” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada awak media, Selasa, 21 September 2021, seperti dilansir Viva.co.id.

Ali mengatakan KPK tidak memberikan pesangon untuk pegawai yang akan dipecat. Pasalnya, istilah pesangon dalam kepegawaian di KPK tidak ada.

“Pegawai KPK yang berhenti dengan hormat memang tidak mendapatkan pesangon dan uang pensiun. Namun, KPK memberikan THT sebagai pengganti manfaat pensiun,” kata Ali.

Menurut Ali tiap pegawai mendapatkan tunjangan berbeda. Hal ini tergantung dari jabatan dan masa kerja pegawai per tanggal dipecat nanti.

“Besaran iuran THT tiap bulannya yaitu senilai 16 persen yang dihitung berdasarkan gaji. Terdiri dari 13 persen berasal dari APBN dan 3 persen dari kontribusi pegawai,” jelas Ali.

Tunjangan pegawai dikelola langsung oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan dan pihak ketiga yang ditunjuk. Lembaga Antikorupsi menjamin semua pegawai yang dipecat menerima tunjangannya masing-masing itu.

“Pemenuhan hak keuangan ini sebagai bentuk kepatuhan terhadap perundang-undangan sekaligus penghargaan atas profesionalitas, jasa, dan pengabdian insan KPK selama melaksanakan tugas pemberantasan korupsi di KPK,” kata Ali.

Pimpinan KPK sudah mengumumkan pemecatan 56 dari 75 pegawai non aktif yang tidak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK) sebagai syarat menjadi aparatur sipil negara (ASN). Kebijakan pemberhentian terhadap Novel Cs berlaku per 30 September 2021.

Langkah pimpinan KPK memecat 56 pegawai ini jadi sorotan karena lebih cepat dibandingkan rencana merujuk SK Nomor 652 Tahun 2021. Dalam SK itu, disebutkan puluhan pegawai KPK non aktif semestinya diberhentikan pada 1 November 2021.

sumber: viva.co.id

Artikel Terkait

Back to top button