OPINI

Ketika Satpam Menggugat Negara

Palu Konstitusi untuk Akal Sehat dan Fokus Peran

Putusan 114/PUU-XXIII/2025 tidak berdiri sendiri. Ia didampingi oleh Putusan 128/PUU-XXIII/2025, yang bersama-sama menjadi dua penjuru penting dalam menata ulang pengaturan jabatan publik di Indonesia. Perkara 128/PUU-XXIII/2025 secara spesifik menyasar isu rangkap jabatan wakil menteri, menegaskan bahwa jabatan tersebut pun harus dibatasi. Menariknya, putusan ini menyertakan masa transisi selama dua tahun untuk penerapannya, menunjukkan upaya MK untuk menyeimbangkan antara penegakan konstitusi dan stabilitas administrasi pemerintahan.

Kedua putusan ini membawa pesan yang tegas dan tidak bisa ditawar: pemangku jabatan harus fokus pada satu peran. Negara, dengan segala kompleksitasnya, tidak dirancang untuk sistem multi-role atau rangkap jabatan yang tumpang tindih. Setiap jabatan menuntut dedikasi penuh, dan kerancuan peran hanya akan melemahkan efektivitas pemerintahan.

Tamparan Konstitusional dari Gerbang Utama

Di tengah para jenderal, menteri, dan birokrat berlevel tinggi, muncul tokoh yang tak terduga: seorang satpam yang berani melayangkan gugatan. Syamsul Jahidin datang ke MK bukan dengan pentungan penjaga, melainkan dengan gugatan konstitusional yang matang; bukan dengan pistol, tetapi dengan pena, argumen hukum, dan haknya sebagai warga negara.

Dalam sebuah gerakan yang tampak sederhana, ia memberikan tamparan telak pada sistem yang telah terlampau nyaman dengan kerancuan dan kenyamanan rangkap jabatan. Syamsul membuktikan bahwa warga negara biasa—bahkan mereka yang sehari-hari bertugas di gerbang—memiliki kekuatan untuk memegang palu keadilan konstitusional dan menuntut negara kembali ke rel yang benar. Keberaniannya meruntuhkan mitos bahwa hanya tokoh-tokoh besar yang dapat memengaruhi kebijakan pada level tertinggi.

Pulang ke Markas: Metafora Fungsi Inti

Pasca-putusan ini, sejumlah anggota Polri aktif yang saat ini menjabat di posisi sipil tentu harus mempertimbangkan kembali peranannya. Mereka perlu menyelaraskan diri dengan amanat konstitusi yang telah ditegaskan MK. Meskipun muncul angka estimasi anggota Polri aktif di jabatan sipil, seperti “4.351” dalam laporan pers, angka ini masih perlu konfirmasi resmi dari institusi terkait.

Putusan ini dapat dipahami melalui sebuah metafora: Pulang ke Markas. Markas di sini bukan sekadar bangunan fisik Kepolisian, melainkan panggung utama penegakan hukum itu sendiri. Kembali ke “markas” berarti kembali ke fungsi inti dan tugas pokok Polri: melindungi, mengayomi, melayani masyarakat, serta menegakkan hukum; bukan malah menjadi bagian dari birokrasi sipil yang tugasnya bersifat administratif dan kebijakan publik. Ini adalah panggilan untuk memurnikan peran.

Sirene Kesadaran dan Gema Keberanian

Dalam perjalanan reformasi birokrasi yang panjang dan seringkali berliku, suara sirene kini terdengar pelan—bukan sebagai tanda bahaya, tetapi sebagai panggilan mendalam menuju keadilan yang lebih murni dan tata kelola yang lebih bersih. Putusan ini adalah bukti nyata bahwa sistem yang paling mapan sekalipun dapat dan harus ditegur oleh satu warga negara, jika sistem tersebut terbukti melanggar fondasi konstitusional.

Syamsul Jahidin mungkin hanya satu orang kecil dari Mataram, seorang satpam. Namun, keberaniannya telah menjadi gema besar, membangkitkan kesadaran bagi siapa pun yang percaya bahwa hukum dan konstitusi adalah entitas yang jauh lebih besar dan lebih mulia daripada jabatan atau kekuasaan temporer. Gugatannya adalah pelajaran tentang kedaulatan warga negara di hadapan palu keadilan.[]

*Dosen di Padang, Sumatera Barat.

Laman sebelumnya 1 2
Back to top button