NASIONAL

LPPOM MUI Minta Pemalsu Daging Ditindak Tegas

Jakarta (SI Online) – Lembaga Pengkajian Pangan Obat-obatan dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) menyampaikan keprihatinan atas terus berulangnya peredaran daging babi yang dikesankan sebagai daging sapi.

“Ini praktik bisnis yang tidak hanya curang dan jahat, namun juga meresahkan masyarakat karena daging palsu tersebut beredar di kalangan konsumen muslim yang mengharamkan daging babi,” ujar Direktur LPPOM MUI, Lukmanul Hakim, dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Selasa 12 Mei 2020.

Lukman mengatakan, kejadian peredaran daging babi yang dikemas seolah-olah daging sapi tidak bisa dilihat secara parsial, karena selalu berulang. Menurut dia, masalah utama ini karena tingginya permintaan dan suplai serta lemahnya penegakan hukum.

“Kami minta peternak atau pengusaha untuk menghormati konsumen muslim yang menolak mengkonsumsi itu. Jangan menipu kami umat Islam karena penegakan hukum saja tidak selesai. Konsumen sudah tertipu dan mengonsumsi barang haram,” kata dia.

BACA JUGA: Setahun, Empat Orang Ini Jual 63 Ton Daging Babi yang Disulap Jadi Daging Sapi

Lukman juga menegaskan, mengingat pemalsuan daging haram menjadi seolah-olah daging halal merupakan ranah tindak pidana, maka pemerintah, utamanya jajaran kepolisian harus mengusut tuntas kasus tersebut dan menindak tegas serta menghukum para pelaku.

Menurut Lukman, peredaran daging nonhalal sejatinya sudah diatur sedemikian rupa, dan jalur distribusinya juga berbeda dengan jalur distribusi daging halal.

“Kalau ada daging babi beredar di pasar-pasar tanpa memenuhi aturan, itu jelas ilegal,” tegas Lukman.

LPPOM MUI, kata Lukman, terus mengingatkan agar masyarakat konsumen tidak mudah tergiur dengan penawaran daging dengan harga murah yang tidak terjamin kehalalannya. Masyarakat disarankan membeli daging dari pedagang yang telah bekerja sama dengan rumah potong hewan yang telah memiliki sertifikat halal MUI.

Staf Khusus Wakil Presiden Bidang Perekonomian itu menungkapkan, setelah diberlakukannya UU No. 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (UU JPH) kasus peredaran daging ilegal mestinya tidak perlu terjadi lagi. Sebab, pemerintah telah memiliki payung hukum yang jelas tentang produk halal.

“Tinggal implementasinya yang harus lebih dikuatkan. Untuk itu perlu koordinasi dan kerjasama antarinstansi pemerintah serta penegak hukum dalam pengawasan pelaksanaan jaminan produk halal di Indonesia,” pungkasnya.

Sebagai informasi, kasus terbaru pemalsuan daging terjadi di wilayah Bandung, Jawa Barat. Polresta Bandung, Jawa Barat, berhasil mengamankan empat orang pelaku perdagangan daging babi yang diklaim sebagai daging sapi. Selama hampir setahun terakhir, para pedagang curang tersebut mengedarkan sekitar 63 ton daging palsu itu.

red: shodiq ramadhan

Artikel Terkait

Back to top button