NASIONAL

Luhut: Larangan Mudik Berlaku Mulai 24 April, Sanksi Diberlakukan Mulai 7 Mei

Jakarta (SI Online) – Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Panjaitan, mengatakan larangan mudik pada bulan Ramadan dan Idul Fitri berlaku mulai 24 April 2020. Sedangkan penerapan sanksi bagi yang melanggar akan efektif mulai 7 Mei 2020.

Larangan mudik tersebut tidak memperbolehkan lalu lintas orang keluar masuk dari dan ke wilayah, khususnya Jabodetabek.

“Namun untuk penerapan sanksi yang sudah disiapkan, akan efektif ditegakkan mulai 7 Mei 2020,” kata Luhut dalam telekonferensi, Selasa 21 April 2020.

BACA JUGA: Keputusan Besar Jokowi Hari Ini: Larang Mudik

Namun, kata Luhut, pemerintah masih memperbolehkan arus lalu lintas orang di dalam Jabodetabek, atau dikenal dengan istilah aglomerasi.

Transportasi massal di dalam Jabodetabek seperti KRL, kata Menteri Perhubungan Ad Interim itu, juga tidak dihentikan operasionalnya. Alasannya untuk mempermudah masyarakat yang tetap bekerja khususnya bagi para tenaga kesehatan, cleaning service rumah sakit, dan sebagainya.

“Jadi strategi pemerintah adalah strategi yang dalam istilah militer itu dikenal dengan strategi yang bertahap, bertingkat, dan berlanjut. Jadi kita tidak ujug-ujug. Karena semua harus dipersiapkan secara matang dan cermat,” klaimnya.

red: farah abdillah/dbs

Artikel Terkait

Back to top button