NASIONAL

Menteri yang Maju Capres Tak Wajib Mundur, MK: Cukup Izin Presiden

Jakarta (SI Online) – Kabar gembira bagi para penteri atau pejabat tinggi setingkat yang hendak maju sebagai calon presiden atau wakil presiden.

Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menteri atau pejabat setingkat menteri yang maju jadi calon presiden atau calon wakil presiden tidak perlu mundur dari jabatannya. Menurut MK, pejabat tersebut hanya perlu mendapat izin cuti dari Presiden.

Putusan MK ini terkait perkara Nomor 68/PUU-XX/2022 menyangkut pengujian materiil Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

MK menjelaskan, syarat pengunduran diri bagi pejabat negara yang dicalonkan partai politik atau parpol peserta pemilu atau koalisi parpol sebagai capres atau cawapres mesti mengundurkan diri dari jabatannya tak lagi relevan.

“Tidak lagi relevan. Dan, oleh karenanya harus tidak lagi diberlakukan ketentuan pengecualian syarat pengunduran diri dalam norma Pasal 170 ayat 1 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017,” kata hakim konstitusi, Arief Hidayat dalam sidang yang disiarkan di kanal YouTube MK, Senin, 31 Oktober 2022.

Arief menyampaikan jabatan menteri atau setingkat menteri merupakan bagian rumpun kekuasaan eksekutif yang dibawahi presiden dan wakil presiden.

Dengan demikian, demi kepastian hukum dan stabilitas serta keberlangsungan pemerintahan, menteri atau pejabat setingkat menteri dikecualikan mundur bila dicalonkan untuk menjadi capres atau cawapres.

“Menteri atau pejabat setingkat menteri harus mendapat persetujuan, izin, cuti dari Presiden,” ujar Arief.

Ketua MK Anwar Usman menambahkan frasa pejabat negara dalam Pasal 170 ayat 1 UU Pemilu bertentangan dengan UUD 1945.

Pasal itu dinilai tak punyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tak dimaknai pejabat negara yang dicalonkan parpol peserta pemilu atau gabungan parpol sebagai capres atau cawapres harus mengundurkan diri dari jabatannya.

“Kecuali Presiden, Wakil Presiden, Pimpinan dan anggota MPR, pimpinan dan anggota DPR, pimpinan dan anggota DPD, gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, walikota, dan wakil wali kota termasuk menteri dan pejabat setingkat menteri.

Sepanjang menteri dan pejabat setingkat menteri, dapat persetujuan dan izin cuti dari presiden,” kata Anwar Usman.

Sebelumnya, perkara ini diajukan oleh Ketua Umum Partai Garuda Ahmad Ridha Sabana. Ia mengajukan uji materiil Pasal 170 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7/2017 tentang Pemilihan Umum.

Bunyi pasal itu sebagai berikut: “Pejabat negara yang dicalonkan oleh partai politik peserta pemilu atau gabungan partai politik sebagai calon presiden atau wakil presiden harus mengundurkan diri dari jabatannya, kecuali presiden, wakil presiden, pimpinan anggota MPR, pimpinan anggota DPR, pimpinan dan anggota DPD, gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota dan wakil wali kota.”

red: a.syakira

Artikel Terkait

Back to top button