#Lawan IslamofobiaNASIONAL

Partai Ummat: Pelarangan Jilbab Tindakan Islamofobia

Jakarta (SI Online) – Partai Ummat mengecam adanya pelarangan jilbab terhadap sejumlah Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) Nasional.

“Ini merupakan tindakan Islamofobia, intoleran dan diskriminasi yang jelas melanggar aturan, baik aturan agama maupun aturan negara,” jelas Sekjen Partai Ummat Taufik Hidayat dalam pernyataan persnya, Rabu (14/8/2024).

Taufik mengatakan, memakai jilbab bagi seorang Muslimah merupakan pelaksanaan aturan agama.

“Melarangnya jelas melanggar aturan agama, bahkan menentang agama. Kami menyayangkan ini terjadi di negeri kita yang mayoritasnya Muslim,” jelasnya.

Sementara, lanjut Taufik, dalam konstitusi RI jelas bahwa melaksanakan aturan agama itu dilindungi undang-undang. Ia mengatakan, melarang jilbab itu bertentangan dengan dasar negara yang berketuhanan Yang Maha Esa pasal 29 ayat (1) yang berbunyi “Negara berdasar atas Ketuhanan yang Maha Esa.” dan ayat (2) yang berbunyi “Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu.”

“Melarang warga melaksanakan perintah Tuhan itu artinya bertentangan dengan Pancasila, khususnya sila pertama. Paskibraka 2024 yang penanggung jawabnya adalah Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) jelas melanggar Pancasila. Aneh sekali badan yang mengaku Pancasilais tapi praktiknya bertentangan dengan Pancasila itu sendiri,” kata Taufik.

Oleh karena itu, Partai Ummat meminta pihak berwenang memeriksa Panitia Paskibraka 2024 dan mengusut siapa dalang dibelakangnya.

“Ini sebuah kezaliman, Partai Ummat yang prinsipnya melawan kezaliman jelas menentang hal ini. Setiap tindakan Islamofobia harusnya tidak boleh terjadi lagi, karena itu pelakunya harus diberikan sanksi agar menjadi efek jera dan tidak terulang di kemudian hari,” tandas Taufik.

red: adhila

Artikel Terkait

Back to top button