INTERNASIONAL

Pengadilan Iran Vonis Mati Pasangan Gay

Teheran (SI Online) – Mahkamah Agung Iran menguatkan hukuman mati karena perzinahan terhadap seorang pria berusia 27 tahun dan “pasangan” prianya yang berusia 33 tahun.

Hukuman mati ini dijatuhkan setelah ayah mertua pria itu menolak memberi pengampunan.

Kasus ini bermula ketika istri pria tersebut memberikan bukti video perselingkuhan suaminya kepada polisi di awal tahun ini.

Seperti dikutip dari Times of Israel, Senin (8/11/2021), sang istri telah meminta pengadilan untuk membebaskan pasangan gay itu dari hukuman mati.

Tetapi, ayah wanita itu tetap menuntut agar hukuman mati dijatuhkan dan pengadilan memenangkan keinginan sang ayah.

Hukum Iran menetapkan, bahwa jika keluarga korban memaafkan terdakwa dalam kejahatan berat, terpidana dapat diampuni atau diberikan hukuman penjara. []

Artikel Terkait

Back to top button