Pilkada Magetan Dilakukan Pemungutan Suara Ulang

Magetan (SI Online) – Bagi Kabupaten Magetan Jawa Timur, Pemilihan Kepala Daerah belum selesai. Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan harus ada Pemungutan Suara Ulang (PSU).
Pilkada Kabupaten Magetan diikuti tiga pasangan calon (paslon). Paslon 1. Pasangan Nanik Endang Rusminiarti dan Suyatni Priasmoro. Paslon 2, Hargunadi dan A. Basuki Babussalam. Paslon 3. Sujatno dan Ida Yuhana Ulfa.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat, menetapkan hasil dengan perbedaan relatif tipis. Paslon 1: 137.347. Paslon 2 : 131.264 dan Paslon 3 : 136.083.
Antara Paslon 1 dengan Paslon 3, terdapat selisih 1.264 suara. Namun Paslon 3 tidak menerima kalah. Dengan sejumlah bukti, kemudian diusung ke MK.
Bukti yang diusung ke MK diantarnya ditemukan pemilih yang sebenarnya sedang berada di luar daerah bahkan sedang di luar negeri, namun terdapat tanda tangan hadir dan memilih.
MK memerintahkan KPU Magetan untuk melaksanakan PSU di empat Tempat Pemungutan Suara (TPS), yaitu di TPS 001 Desa Kinandang Kecamatan Bendo, TPS 004 Desa Kinandang Kecamatan Bendo, TPS 001 Desa Nguri Kecamatan Lembeyan dan TPS 009 Desa Selotinatah, Kecamatan Ngariboyo.
Sangat besar kemungkinan dari PSU di empat TPS ini dapat merubah perolehan suara bahkan kemungkinan dapat merubah pemenang Pilkada. Sebab selisih suara yang sudah ditetapkan adalah 1.264 suara, sedang jumlah suara dari empat TPS yang harus PSU 2.117 pemilih. []
Rep: Muhammad Halwan /dbs