Prof Din Dilaporkan karena Radikalisme, HNW: Aneh, Tokoh Moderat Kok Dituduh Radikal
Lebih lanjut, Wakil Ketua Majelis Syuro Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu mengatakan bahwa Prof Din Syamsuddin dengan kiprah-kiprah beliau itu menunjukkan bahwa sikap anti radikalisme dan paham moderatnya tidak hanya diakui di dalam negeri, tetapi juga oleh dunia internasional.
“Akan jadi preseden buruk, dan berdampak luas, bila tokoh sekaliber Prof Din yang moderat dan antiradikaliame, malah dituduh sebagai radikal. Maka mestinya KASN menyelidiki, dan umat waspada, apa motif dibalik pelaporan ini. Pengalihan issu? Pecah belah umat? Pendiskreditan tokoh-tokoh umat?” tukasnya.
Lebih lanjut, HNW merasa perlu bersuara karena khawatir kalau isu radikalisme ini hanya digunakan segelintir pihak untuk membungkam suara-suara kritis terhadap pemerintah dan memecah belah bangsa. Ia mengatakan bahwa dalam dunia demokrasi, kritikan terhadap pemerintah adalah vitamin, dan perlu dilakukan oleh setiap warga negara, sebagai bahan koreksi dan masukan dalam penyelenggaraan pemerintahan.
“Presiden Jokowi sendiri meminta agar rakyat aktif memberikan kritik kepada pemerintah. Nah Prof Din justru termasuk yang aktif mengkritik pemerintah secara konstruktif, dan memberi masukan solutif kepada pemerintah. Tapi tetap dalam koridor demokrasi, obyektifitas, dan ethika. Jangan sampai, ini menjadi preseden bahwa seorang yang mengkritik pemerintah sesuai anjuran Presiden Jokowi, malah mudah distigma dan dilaporkan dengan tuduhan radikalisme yang jelas mengada-ada itu,” ujarnya.
Oleh karena itu, HNW berharap agar KASN dan Kemenag bisa obyektif, dan mempertimbangkan secara adil, profesional dan komprehensif rekam jejak Prof Din Syamsudin, seorang tokoh anti radikalisme.
“Ini harus dikritisi dan dikoreksi, agar tidak jadi preseden, agar tidak ada lagi tokoh yang orientasinya moderat, dan anti radikalisme, malah dengan mudah dituduh dan dilaporkan sebagai radikal, hanya karena perbedaan pandangan atau pilihan potitik,” jelasnya.
“Sikap kritis konstruktif konstitusional seperti yang dilakukan Prof Din, wajarnya justru ditolerir untuk menguatkan komitmen NKRI sebagai negara hukum dan meningkatkan kualitas demokrasinya, sesuai dengan permintaan Presiden Jokowi agar rakyat lebih aktif menyampaikan masukan dan kritik untuk peningkatan dan perbaikan penyelenggaraan negara,” pungkas HNW.
red: adhila