Refleksi HAN 2026: Akankah Lahir Generasi Pembangun Peradaban?
Lapis kedua adalah masyarakat yang menjalankan amar ma’ruf nahi munkar. Sebagaimana tertuang dalam Al-Qur’an surah Ali ‘Imran ayat 104, harus ada masyarakat yang saling amar ma’ruf jika melihat kemungkaran.
Masyarakat tidak boleh menormalisasi banyaknya konten yang merusak, melainkan harus terus melakukan pengawasan serta mendampingi korban jika ada di sekitar lingkungannya.
Lapis ketiga adalah negara yang menerapkan syariat secara menyeluruh. Negara berkewajiban menjaga ruang publik dari kemaksiatan seperti menutup konten pornografi dan kekerasan, memberikan akses pendidikan yang berkualitas dan terjangkau bagi semua level masyarakat, serta menegakkan hukum yang adil bagi pelaku kejahatan sesuai syariat.
Kegemilangan Pendidikan Islam
Sejarah peradaban Islam telah memperlihatkan bahwa pemenuhan pendidikan merupakan kewajiban negara.
Rasulullah saw. mengutus Mus’ab bin ‘Umair untuk mengajarkan Al-Qur’an dan Islam kepada penduduk Yatsrib setelah adanya Baiat ‘Aqabah pertama.
Rasulullah saw. juga menjadikan Masjid Nabawi sebagai tempat tinggal Ahlus Suffah yang belajar langsung kepada beliau, hingga mereka menjadi ulama yang diutus ke berbagai daerah untuk mengajarkan Islam.
Termasuk pula kebijakan Rasulullah saw. yang menjadikan tawanan Quraisy yang mampu membaca dan menulis untuk mengajarkan baca-tulis kepada anak-anak kaum muslimin.
Pada masa Khulafaur Rasyidin hingga Daulah Utsmaniyah selama 13 abad, negara menyediakan akses pendidikan yang terjangkau bahkan gratis.
Anak-anak memulai pendidikan di kuttab dengan belajar membaca, menulis, Al-Qur’an, akidah, adab, bahasa Arab, dan ilmu syariat, kemudian melanjutkannya dengan belajar di masjid maupun madrasah.
Pada abad ke-11 Masehi, berdiri Madrasah Nizamiyah yang didanai negara melalui Baitulmal dan wakaf.
Negara menempatkan pendidikan sebagai kebutuhan pokok dan memberikan penghormatan tinggi kepada guru serta ulama, sehingga pendidikan menjadi pilar utama pembangunan peradaban.
Dalam kitab Muqaddimah, Ibnu Khaldun menuliskan bahwa pendidikan adalah sarana untuk membentuk malakah atau karakter dan kompetensi yang melekat.
Dari situ, terjadi pembiasaan dan tercipta lingkungan baik yang membentuk karakter islami, sementara lingkungan sosial yang buruk dan rusak akan melahirkan generasi yang rusak pula.
Maka, negara yang memiliki peran sebagai ra’in (pengurus rakyat) dan junnah (pelindung rakyat) memiliki kewajiban untuk membangun sistem pendidikan yang berlandaskan akidah Islam, bukan sekularisme yang semakin menjauhkan dari Allah sebagai pengatur kehidupan.
Negara memiliki wewenang untuk menciptakan tata pergaulan yang menjaga kehormatan anak, bukan sekadar slogan dan seremoni semata.






