MASAIL FIQHIYAH

Tinjauan Fikih Muamalah Terkait Pemblokiran Uang Muka Haji 2027 oleh Arab Saudi

Dana Itu Milik Calon Jemaah Haji 2027

Secara substansi dana yang dipotong tersebut sebenarnya merupakan hak calon jemaah haji 2027 yang telah dititipkan atau dibayarkan untuk kepentingan keberangkatan mereka, maka dalam hal ini, Pemerintah Indonesia memiliki kewajiban untuk memberikan perlindungan atas penggunaan dana tersebut. Tidak boleh terjadi perpindahan manfaat dari kelompok jemaah tahun 2027 kepada persoalan kelompok tahun 2026 tanpa dasar yang jelas. Karena prinsipnya adalah: jemaah 2027 tidak boleh dibebani kewajiban jemaah 2026 hanya karena uangnya berada di tempat yang sama.

Faktanya, akad ibadah haji sebenarnya terjadi antara jemaah, Pemerintah Indonesia dalam hal ini diwakili oleh Kementerian Haji dan Umrah dan Pemerintah Arab Saudi yang diteruskan kepada penyedia layanan di Arab Saudi didasarkan pada Akad Ijarah (sewa-menyewa jasa/layanan) atau Wakalah bi al-Ujrah. Di sini titik krusialnya, yaitu pemisahan tanggung jawab, jamaah haji 2027 tidak bertanggungjawab atas kewajiban jamaah haji 2026.

Dana DP Haji 2027 adalah amanah (amanah) dan hak calon jemaah haji tahun 2027. Menggunakan atau menahan dana calon jemaah 2027 untuk membayar kewajiban jemaah 2026 secara sepihak sangat berpotensi melanggar pemisahan kepemilikan (dzimmah maliyyah).

Jemaah 2027 tidak boleh menanggung dampak (dharar) dari tanggungan operasional jemaah tahun sebelumnya yang belum terselesaikan secara administratif.

Langkah Pemerintah Indonesia mengirimkan nota diplomatik untuk meminta rincian data dan verifikasi (tabayyun) sudah sesuai dengan tuntunan syariat agar keputusan keuangan tidak diambil berdasarkan asumsi sepihak. Sikap ini sudah sesuai dengan prinsip tabayyun, karena Islam mewajibkan tabayyun (klarifikasi dan konfirmasi bukti) sebelum menetapkan klaim finansial atau sanksi kerugian. Allah berfirman:

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِن جَاءَكُمْ فَاسِقٌ بِنَبَإٍ فَتَبَيَّنُوا

“Wahai orang-orang yang beriman! Jika datang kepadamu seorang membawa suatu berita, maka periksalah dengan teliti (bertabayyun)…” (QS. Al-Hujurat [49]: 6)

Kesimpulan

Secara ikhtisar berdasarkan tinjuan fikih muamalah, pemotongan sepihak yang dilakukan pemerintah Arab Saudi (Unilateral Deduction) tanpa verifikasi berstatus fasid (cacat hukum) menurut syariat karena tidak adanya keterbukaan (transparansi), belum diakui kebenaran nilai utangnya oleh pihak berutang, dan tidak ada kesepakatan pemotongan (muqassah).

Karena itu, pemerintah Indonesia yang diwakili Kementerian Haji dan Umrah sebagai pihak penyelenggara ibadah haji berkewajiban memisahkan dana jemaah tahun berjalan (2027) dari sengketa keuangan tahun sebelumnya (2026) agar tidak menimbulkan dharar (kerugian) pada kelancaran pelaksanaan ibadah calon jemaah haji yang berhak.

Dan sebagai solusi bersama, kedua belah pihak harus duduk bersama mengaudit kuitansi medis/asuransi jemaah 2026 secara transparan (tabayyun). Setelah nilai utang terverifikasi secara sah, pembayarannya diselesaikan melalui mekanisme anggaran yang tepat tanpa mengganggu atau memblokir dana deposit untuk layanan haji tahun berikutnya dalam hal ini haji 2027.[]

Abu Sangkan, Lc., M.E., Pengamat Kajian Ekonomi Islam

Laman sebelumnya 1 2
Back to top button