NASIONAL

Umat Islam Minta RUU HIP Dihentikan, Jokowi Setuju Dilanjutkan dengan Syarat

Jakarta (SI Online) – Presiden Joko Widodo dan purnawirawan TNI disebut satu pandangan mengenai ide Rancangan Undang-Undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP) jika nanti dilanjutkan.

Menurut Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan, Mahfud MD, pembahasan antara Kepala Negara dengan para pensiunan jenderal ini mengemuka saat bertemu di Istana Bogor.

Sebelumnya pemerintah telah memutuskan menunda pembahasan rancangan beleid itu setelah datang kritik dari berbagai elemen masyarakat.

“Secara prinsip para purnawirawan ini setuju dengan pandangan Presiden bahwa pertama kalaupun undang-undang tentang kelembagaan pembinaan ideologi negara atau ideologi Pancasila itu ada, maka Ketetapan MPRS Nomor XXV Tahun 1966 supaya ditegaskan bahwa itu berlaku,” kata Mahfud usai mendampingi para purnawirawan, Jumat 19 Juni 2020.

Baca juga: Temui Belasan Jenderal Purnawirawan, Jokowi: PKI dan Seluruh Ajarannya Dilarang

Syarat TAP MPRS yang berbunyi tentang larangan paham komunisme, Marxisme, dan Leninisme, katanya, sudah tegas. Bahkan pembahasan tadi dikatakan pula Pancasila seperti yang disebutkan dalam UUD 1945 dengan lima sila di dalamnya.

“Mereka ingin Pancasila tidak tercabik-cabik oleh paham yang merusak Pancasila, seperti liberalisme, komunisme dan radikalisme,” kata Mahfud.

Baca juga: Tak Cukup Lisan, DPR Tunggu Surat Jokowi untuk Penundaan RUU HIP

Dalam pertemuan itu, Mahfud bilang, para pejabat yang ikut hadir adalah Panglima TNI Hadi Tjahjanto dan Kepala Polri Idham Azis.

Dari kalangan purnawirawan hadir diantaranya, Tri Sutrisno, Agum Gumelar, Widjojo Sujono, Ade Supandi, Djoko Suyanto, Rais Abin, Sayidiman Suryohadiprojo, Saiful Sulun, Bambang Darmono, Kiki Syahnakri dan Bambang Hendarso Dahuri.

Berbeda dengan pemerintah yang hanya menghentikan sementara, kalangan Islam, baik NU, Muhammadiyah dan MUI secara bulan meminta agar pembahasan RUU HIP dihentikan.

sumber: vivanews.com

Artikel Terkait

Back to top button