NASIONAL

Warga Tolak Jenazah COVID-19, MUI: Masyarakat Harus Dipahamkan

Jakarta (SI Online) – Majelis Ulama Indonesia (MUI) merespon adanya kabar penolakan jenazah pasien Covid-19 di sejumlah daerah.

Atas adanya beberapa penolakan di masyarakat itu, MUI meminta agar para ahli dan pemerintah menjelaskan secara terperinci tentang cara dan ketentuan yang aman untuk penguburan jenazah yang terpapar virus corona agar masyarakat paham.

“Perlu dijelaskan bahwa jika mengikuti prosedur, dijamin jenazah tersebut tidak menularkan virus ke masyarakat setempat,” kata Sekjen MUI Buya Anwar Abbas dalam keterangan tertulisnya, Kamis 2 April 2020.

Baca juga: Inilah Fatwa MUI tentang Pengurusan Jenazah Korban COVID-19

Dengan penjelasan itu, kata Anwar, masyarakat bisa mengerti dan memahaminya secara baik, tanpa adanya penolakan.

Apalagi, dalam agama Islam, orang yang masih hidup harus dan wajib hukumnya menghormati jenazah dan salah satu cara menghormati jenazah dalam Islam yaitu dengan menguburkannya.

MUI sendiri, kata Buya Anwar, sangat prihatin dan menyesalkan kejadian penolakan tersebut. Namun, Anwar memaklumi lantaran ada ketakutan di masyarakat mengingat penyebaran virus corona COVID-19 di Indonesia pun semakin luas.

“Adanya ketakutan seperti ini tentu adalah wajar mengingat virus corona tersebut adalah berbahaya. Tapi, adanya ketakutan yang berlebihan yang tidak didasarkan kepada ilmu pengetahuan tentu juga adalah tidak baik,” tutur Anwar.

Meski demikian MUI berharap agar penolakan-penolakan itu tidak terjadi lagi. Sebab hal itu akan menyusahkan banyak orang.

Sebagai informasi, hingga Rabu (1/3/2020) dilaporkan jumlah pasien positif corona di Indonesia 1.677 orang. 157 orang meninggal dunia dan 103 orang dinyatakan sembuh.

red: asyakira

Artikel Terkait

Back to top button