OPINI

Ketika Satpam Menggugat Negara

Oleh: Muhibbullah Azfa Manik*

Palu Mahkamah Konstitusi (MK) baru saja diketuk—tapi gaungnya sudah menembus jauh, melampaui batas-batas ruang rapat kementerian, melintasi lorong-lorong gedung BUMN, dan mencapai setiap meja birokrasi di penjuru negeri.

Putusan itu bukanlah sekadar ketukan ritual; ia adalah sebuah hentakan konstitusional yang memaksa ribuan aparatur negara untuk menatap ulang definisi, peran, dan batas-batas jabatan mereka. Putusan ini menjadi penanda penting bahwa sistem negara yang sehat membutuhkan kejelasan peran, bukan kerancuan status.

Baca juga: MK: Polisi Aktif Dilarang Duduki Jabatan Sipil, Mundur atau Pensiun!

Satpam, Advokat, dan Pikiran yang Tajam

Tokoh sentral dalam drama konstitusi ini adalah Syamsul Jahidin. Selama bertahun-tahun ia pernah menjadi seorang Satuan Pengamanan (Satpam). Namun, di balik seragamnya, tersembunyi pikiran yang jauh lebih tajam—bahkan lebih lantang dari sirene mobil patroli. Syamsul yang berasal dari Mataram bukan hanya penjaga gerbang; ia kemudian menjadi seorang advokat berpendidikan tinggi, bahkan kini ia seorang mahasiswa doktoral.

Ketika banyak pihak memilih diam atau menerima fenomena penempatan anggota aktif Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) di jabatan sipil, Syamsul justru berdiri tegak dan memilih untuk menggugat. Ia melihat ada anomali yang berpotensi merusak integritas birokrasi dan fungsi utama Polri.

Gugatannya, yang teregistrasi dalam Perkara 114/PUU-XXIII/2025, menargetkan frasa krusial dalam Penjelasan Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri. Frasa tersebut, yang berbunyi “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri”, memungkinkan anggota Polri aktif menduduki posisi sipil dengan dalih penugasan.

MK, melalui putusannya, menyatakan bahwa frasa tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945. Pesan MK sederhana namun sangat keras dan fundamental: jika seorang anggota Polri berkeinginan untuk menduduki jabatan di luar institusi kepolisian—baik di kementerian, lembaga negara, maupun BUMN—maka ia harus mengundurkan diri atau pensiun terlebih dahulu. Tidak ada lagi jalan pintas melalui penugasan semata.

Dualisme Seragam di Dua Dunia: Mengurai Kerancuan

Selama ini, kita telah menyaksikan sejumlah anggota Polri aktif ditempatkan di posisi-posisi strategis dalam ranah sipil—sebagai staf ahli di kementerian, deputi di berbagai lembaga negara, atau bahkan sebagai komisaris di Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Fenomena ini melahirkan apa yang disebut dualisme jabatan: satu orang memegang dua status dan berpotensi menimbulkan konflik kepentingan.

Birokrasi seakan-akan telah bertransformasi menjadi taman bermain seragam ganda, di mana personel militer atau polisi dapat dengan mudah mengenakan seragam sipil, mencampurkan tugas penegakan hukum dengan fungsi administratif sipil. Hal ini tidak hanya mengaburkan batas wewenang, tetapi juga berpotensi mengganggu netralitas dan profesionalitas institusi kepolisian itu sendiri.

MK kini menegaskan kembali batas-batas yang jelas melalui Putusan 114/PUU-XXIII/2025. Inti dari keputusan ini adalah mengembalikan sistem ke jalur profesionalnya: penegak hukum harus fokus menegakkan hukum, dan tidak seharusnya menjadi bagian integral dari birokrasi sipil yang memiliki fungsi berbeda. Pemisahan peran ini krusial untuk menjaga akuntabilitas dan memastikan bahwa setiap institusi bekerja sesuai mandat konstitusionalnya.

1 2Laman berikutnya
BACA JUGA
Close
Back to top button