Alhamdulillah, Partai Ummat Akhirnya Lolos Jadi Peserta Pemilu 2024
Jakarta (SI Online) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) akhirnya secara resmi menetapkan Partai Ummat sebagai partai politik peserta Pemilu 2024.
KPU mengumumkan hal tersebut setelah melakukan proses verifikasi ulang di Sulawesi Utara dan Nusa Tenggara Timur (NTT).
Komisioner KPU Idham Holik mengatakan, Partai Ummat memenuhi syarat di NTT di 19 kabupaten/kota dari syarat minimal 17 wilayah.
Sementara di Sulawesi Utara, Partai Ummat memenuhi syarat di 11 kabupaten/kota dari syarat minimal 11 wilayah.
“Maka statusnya dinyatakan memenuhi syarat (sebagai peserta Pemilu 2024),” kata Ketua KPU Hasyim Asyari di kantor KPU, Jakarta, Jumat (30/12/2022) seperti dilansir CNNIndonesia.com
Sebelumnya, pada 14 Desember 2022, KPU telah mengumumkan dan menetapkan 17 parpol nasional dan 6 parpol lokal Aceh sebagai peserta Pemilu 2024.
Partai Ummat menjadi satu-satunya parpol non-parlemen yang dinyatakan tidak lolos karena tak memenuhi syarat verifikasi faktual di NTT dan Sulawesi Utara.
Baca juga: Benar Kata Amien Rais, KPU Tak Loloskan Partai Ummat
Partai Ummat kemudian melayangkan gugatan ke Bawaslu atas keputusan KPU. Mereka menduga ada kecurangan yang dilakukan KPU dalam proses verifikasi faktual partai.
Baca juga: Partai Ummat Resmi Gugat KPU ke Bawaslu
Atas gugatan tersebut, Bawaslu akhirnya memediasi kedua pihak. Hasilnya, Partai Ummat boleh mengikuti verifikasi ulang dengan syarat harus memenuhi jumlah kekurangan anggota partai sedikitnya di lima kabupaten di NTT dan 10 kabupaten kota di Sulawesi Utara. []