MASAIL FIQHIYAH

Mandi Wajib: Sebab-Sebab dan Tata Caranya

Kelima, wiladah. Pada kasus tertentu, wanita yang melahirkan kadang tak mengeluarkan darah dari rahimnya. Jika sampai setengah hari dari waktu melahirkan tak keluar darah, maka wanita tersebut wajib mandi. Tapi jika setelah mandi wiladah keluar darah nifas, hal ini dianggap normal. Dan tetap mandi wajib setelah nifas berakhir.

Keenam, mati. Dalam kondisi ini jenazah dimandikan. Semua jenazah wajib dimandikan kecuali yang syahid dunia akhirat (berjihad di medan perang). Jenazah yang syahid akhirat (mati karena tertimpa bangunan, tenggelam, terkena wabah menular, sakit perut, membela harta miliknya atau melahirkan) tetap wajib dimandikan.

Jenazah yang tak utuh tubuhnya (karena dimutilasi atau sebab lainnya), bagian tubuh yang tersisa tetap wajib dimandikan, dikafani, dishalatkan dan dikuburkan. Untuk bagian tubuh yang diamputasi dari orang yang masih hidup, tak wajib dimandikan dan dishalatkan. Cukup dibungkus dengan kain dan dikuburkan.

Cara Mandi Wajib

Ada dua rukun mandi wajib yang harus dilakukan agar sah. Pertama, niat yang dilafadzkan dalam hati bersamaan dengan siraman air pertama di badan. Lafaz niat mandi wajib yaitu:

نَوَيْتُ الْغُسْلَ لِرَفْعِ اْلحَدَثِ اْلأَكْبَرِ مِنَ اْلِجنَابَةِ فَرْضًا لِلهِ تَعَالَى

“Saya niat mandi untuk menghilangkan hadats besar, fardhu karena Allah.”

Kedua, meratakan air yang suci dan mensucikan ke seluruh tubuh. Afdhal saat mengalirkan air ke tubuh, menggosok tubuh dengan tangan. Tak dianggap sah mandi wajib apabila tubuh ada sabun atau shampo. Apabila ingin tubuh ada sabun atau shampo, dapat dilakukan sebelum atau selesai mandi wajib.

Ada beberapa kondisi yang membolehkan mandi wajib dengan tayamum. Yaitu kondisi tak ada air setelah dicari-cari sampai jarak 1,5 km dari keberadaannya. Kondisi sakit yang apabila terkena air dapat membahayakan. Serta kondisi kekurangan air yang lebih dibutuhkan untuk selain thaharah. Seperti untuk konsumsi manusia atau memberi minum hewan (yang dihormati menurut syara’) yang sedang kehausan. 

Mandi wajib dengan tayamum harus memenuhi rukun-rukunnya. Yaitu memindahkan debu ke tangan, melafadzkan niat dalam hati sambil mengusap debu pertama, mengusap wajah dan kedua tangan beserta siku secara merata serta tertib.  Wallahu a’lam bish-shawab.[]

Desti Ritdamaya, Praktisi Pendidikan.

Laman sebelumnya 1 2
BACA JUGA
Close
Back to top button