OPINI

Mendiamkan Gerakan LGBT Sama dengan Mengundang Azab Allah SWT

Propaganda kaum Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender (LGBT) salah satunya LGBT Pride yang dirayakan setiap bulan Juni telah menyebar ke seluruh dunia. Khususnya di Asia Tenggara, ada beberapa negara diantaranya Thailand, Filipina bahkan Singapura telah menjadi negara yang melarang adanya kriminalisasi terhadap aktivitas LGBT.

Bagaimana dengan Indonesia, data yang GRANATI L68T miliki, laporan organisasi LGBT Indonesia kepada USAID dan UNDP pada tahun 2013 menyebutkan, penyebaran organisasi LGBT hampir terdapat di semua provinsi, terdapat beberapa organisasi besar kaum LGBT yang menyebar dibeberapa kota besar di Indonesia diantaranya Yogyakarta, Jakarta, Surabaya, Makassar, Medan, Bandung, Cianjur dan Bogor, sedangkan organisasi yang terdata adalah, PLUSH, FKWI, Arus Pelangi, Forum LGBTIQ Indonesia, Srikandi Pasundan, GAYa Nusantara dan Himpunan Abiasa. Jumlah kaum LGBT yang tercatat lima juta gay dan tujuh juta waria, Bogor sendiri tercatat 6224 Waria dan 2672 Gay. (sumber: Laporan LGBT Nasional Indonesia 2013).

Kalau propaganda diatas kita birkan terus terjadi secara massif, terbuka dan bebas, baik yang dilakukan oleh pelaku LGBT dan pendukung LGBT, kita khawatir ini akan menimbulkan ancaman terhadap ketahanan keluarga. LGBT juga tidak sekadar menjadi persoalan agama atau sosial masyarakat, tapi juga telah menjadi persoalan yang telah menyentuh elite politik global.

Oleh karenanya, kewenangan yang dimiliki oleh pemerintah dan legislatif, dengan didukung oleh semua komponen masyarakat, seharusnya dapat menangkal munculnya propaganda LGBT, dengan membuat peraturan dan perundang-undangan yang melarang semua bentuk aktifitas LGBT di Indonesia.

Menangkal munculnya propaganda LGBT harus dimulai dari membina ketakwaan, keimanan serta pengetahuan baik diri dan keluarga, tugas dan peran kita sebagai orang tua dalam mengawasi anak-anak kita baik perempuan maupun laki-laki haruslah kuat, agar anak keturunan kita tidak terjerumus ke dalam pergaulan menyimpang, dan juga sudah seharusnya anak-anak kita atau generasi muda harus kita sibukkan dengan kegiatan-kegiatan yang membuat mereka fokus dalam bidang keilmuan, baik agama maupun duniawi.

Perilaku LGBT sangat bertentangan dengan budaya dan agama yang ada di Indonesia. Seluruh agama yang resmi di Indonesia melarang secara tegas terhadap perbuatan penyimpangan seksual. LGBT adalah budaya impor yang tidak selaras dengan agama dan budaya di Indonesia. Seharusnya televisi dan media penyiaran mulai sekarang harus menyaring bahkan melarang acara-acara yang mengandung propaganda LGBT, sehingga anak-anak kita atau generasi muda tidak menganggap bahwa menjadi LGBT adalah sesuatu yang lazim, humanis, biasa, keren dan bahkan menjadi gaya hidup.

Khususnya Islam sangat tegas melarang praktek LGBT, sebab telah menjadi ketetapan Allah dan Rasul. Tugas agama adalah menjaga keberlangsungan perjalanan manusia, yang telah dimulai sejak Nabi Adam bersama Hawa hingga berkembang sampai sekarang.

Oleh karena itu tindakan LGBT sangat bertentangan dengan agama Islam. Selain agama, bila kita lihat dari segi kesehatan akibat kejahatan perilaku penyimpangan LGBT, telah menimbulkan penyakit yang sebelumnya tidak ada menjadi ada, dan akhirnya penyakit penyimpangan seksual menjadi merajalela hingga sekarang.

Bahkan dalam beberapa laporan para aktivis kesehatan yang menangani secara langsung para penderita penyakit akibat penyimpangan seksual, bahwa para pelaku Lesbian, Gay, Biseksual dan Transgender (LGBT) adalah orang yang sakit, baik secara kejiwaan maupun sakit secara fisik, oleh karena itu, mereka harus dirangkul untuk dibimbing dan diobati, sehingga kita punya kewajiban untuk membendung jangan sampai penyakit ini menjangkit kepada orang lain.

Secara hak asasi manusia, perbuatan penyimpangan seksual tidak bisa dibenarkan, bila mereka para pelaku LGBT dan pendukung LGBT merasa bahwa hak asasinya ditelah dirampas, seharusnya mereka juga berpikir bahwa mereka juga telah merampas hak korban, hak keluarga korban dan hak masyarakat sekitar korban.

Penyimpangan seksual kaum LGBT kalau tidak dibendung akan sangat membahayakan, semua orang harus bertanggungjawab dan memberikan perhatian. Kita sepakat tidak memusuhi mereka sebagai sesama anak manusia, yang kita lawan adalah perilaku atau perbuatan penyimpangan seksualnya, mereka adalah orang sakit yang perlu diobati sehingga mereka dapat kembali kepada kodratnya.

1 2Laman berikutnya

Artikel Terkait

Back to top button