DAERAH

NU Garis Lurus: Haram Pilih Ketum PBNU Berpaham Liberal atau Syiah

ذَهَبَ المالِكِيَّةُ وَالشَّافِعِيَّةُ وَالحَنابِلَةُ عَلَى أَنَّ تَوْلِيَةَ فاسِقٍ لا يَجوزُ

Menurut mazhab Maliki, Syafi’i, dan Hanbali, tidak boleh mengangkat pemimpin dari orang yang fasik atau orang yang kesaksiannya tidak diterima, karena ucapan keduanya tidak dapat dipercaya.

Referensi: Kitab Al-Fiqhul Islami wa Adillatuhu, Juz 8, Halaman 5936, karya Syaikh Wahbah Az-Zuhaili.

2. Bagaimana hukum pimpinan NU membagi uang sogokan (risywah) untuk memilih calon pengurus PBNU?

Hukumnya: HARAM.

Nabi Muhammad saw. bersabda:

الرّاشِي وَالمُرْتَشِي فِي النّارِ

“Orang yang menyuap dan orang yang disuap kelak akan masuk neraka.” (HR. At-Thabarani, hadis sahih).

لَعَنَ اللهُ الرّاشِي وَالمُرْتَشِي

“Allah melaknat orang yang menyuap dan yang disuap.” (HR. Abu Dawud).

3. Apa hukum warga NU mengucapkan Selamat Hari Natal?

Hukumnya: HARAM.

وَيُعَزَّرُ مَنْ وَافَقَ الْكُفَّارَ فِي أَعْيَادِهِمْ، وَمَنْ قَالَ لِذِمِّيٍّ: يَا حَاجُّ، وَمَنْ هَنَّأَهُ بِعِيدِهِ.

“Dita’zir orang yang menyerupai orang-orang kafir dalam hari raya mereka, and orang yang berkata kepada kafir dzimmi: ‘Wahai Haji’, dan orang yang memberi ucapan selamat kepada kafir dzimmi pada hari rayanya.”

Referensi: Kitab Mughnil Muhtaj, Juz 5, Halaman 526, karya Al-Imam Al-Khatib Al-Syirbini.

4. Bagaimana hukum warga NU menjaga rumah ibadah kaum Nasrani saat Natalan atau Hari Raya agama lain?

Hukumnya: HARAM.

أَنَّ الِإعَانَةَ عَلَى الْمَعْصِيَةِ حَرَامٌ مُطْلَقًا بِنَصِّ القُرْآنِ.

“Membantu terjadinya maksiat adalah perbuatan yang haram secara mutlak dengan berlandaskan nash Al-Qur’an.”

Referensi: Kitab Buhuts fi Qadhaya Fiqhiyyah Mu’ashirah, Halaman 360, karya As-Syaikh Muhammad Taqi bin Muhammad Syafi’i Al-Utsmani.

5. Bagaimana hukum warga NU mengucapkan Salam Lintas Agama?

Hukumnya: HARAM.

لَيْسَ مِنّا (مِنَ العامِلِينَ بِهُدانا) مَن تَشَبَّهَ بِغَيْرِنا فِي نَحوِ مَلْبَسٍ وَهَيْئَةٍ وَكلامٍ وَسَلامٍ

“Bukan termasuk golongan kami (Ahlussunnah wal jamaah) orang yang menyerupai kebiasaan perilaku orang kafir dalam hal pakaian, penampilan, ucapan, dan salam.”

Referensi: Kitab Hasyiyatul Bujairimi, Juz 4, Halaman 326, karya Al-Imam Al-Bujairimi.

6. Bagaimana hukum tokoh NU mencium tangan Paus, pimpinan tertinggi Nasrani dari Vatikan?

Hukumnya: HARAM.

أَنَّ Kُلَّ ما عَدَّهُ العُرْفُ تَعْظِيماً، وَحَسِبَهُ المُسْلِمُونَ مُوالاةً، فَهُوَ مَنْهِيٌّ عَنْهُ وَلَوْ مَعَ أَهْلِ الذِّمَّةِ.

“Segala sesuatu yang menurut kebiasaan umum dianggap sebagai bentuk pengagungan dan loyalitas kepada non-muslim, maka hal itu terlarang, meskipun terhadap ahlu dzimmah.”

Referensi: Kitab Ruhul Ma’ani, Juz 2, Halaman 116, karya Al-Imam Al-Alusi.

Laman sebelumnya 1 2 3Laman berikutnya
Back to top button