Perwali P4S Tak Kunjung Terbit, Pembina LBH KR: Jangan Biarkan Polemik Regulasi Jadi Krisis Kepercayaan
Bogor (Suaraislam.id) — Lambannya penerbitan Peraturan Wali Kota (Perwali) tentang Pencegahan dan Penanggulangan Perilaku Penyimpangan Seksual (P4S) di Kota Bogor dinilai tidak semata-mata persoalan teknis penyusunan regulasi. Pembina LBH Keadilan Rakyat (KR) Iwan Sumiarsa menilai proses tersebut juga berhadapan dengan tarik-menarik berbagai kepentingan yang dapat memengaruhi arah kebijakan.
Menurutnya, secara politik setiap proses pembentukan regulasi hampir selalu diikuti berbagai kepentingan. Namun, kepentingan tersebut semestinya tidak boleh menggeser pijakan hukum yang menjadi dasar pembentukan aturan.
“Secara politik untuk membuat regulasi maka pasti banyak kepentingan yang ingin membawa arah kebijakan agar sesuai kepentingannya masing-masing,” ujar Iwan usai menemui Wali Kota Bogor dan jajarannya saat delegasi Forum Masyarakat Peduli Bogor di momen Aksi Tolak LGBT pada Jumat (14/8/2026).
Baca juga: Warga Bogor Ikuti Aksi Tolak LGBT, Desak Perwali P4S Segera Terbit
Ia menegaskan, dalam konteks Perwali P4S, arah regulasi harus tetap tegak lurus dengan landasan idiil, konstitusional, dan yuridis.
Dari sisi landasan idiil, ia menyebut Pancasila sebagai dasar nilai, cita-cita, pandangan hidup, dan ideologi bangsa.
Iwan mengaitkannya dengan sila pertama, Ketuhanan Yang Maha Esa, yang menurutnya menjadi pijakan nilai karena agama-agama di Indonesia pada umumnya memiliki pandangan mengenai perilaku seksual yang menyimpang dari nilai agama.
Sementara sila kedua, Kemanusiaan yang Adil dan Beradab, menurutnya dapat menjadi dasar bagi pendekatan rehabilitatif sebagai upaya pemulihan dan perlindungan martabat manusia, bukan semata-mata penghukuman.
Adapun sila kelima, Keadilan Sosial, dinilai menegaskan kehadiran negara dalam memberikan perlindungan terhadap keluarga dan generasi muda.
Selain Pancasila, ia menilai terdapat landasan konstitusional yang dapat menjadi pijakan pemerintah dalam menyusun regulasi.
Iwan merujuk antara lain pada Pasal 28B ayat (1) UUD 1945 mengenai hak setiap orang untuk membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan, serta Pasal 28B ayat (2) mengenai hak anak atas kelangsungan hidup dan perlindungan.
Ia juga menyoroti Pasal 28J ayat (2) UUD 1945 yang mengatur bahwa pelaksanaan hak dan kebebasan dapat dibatasi berdasarkan undang-undang demi menjamin penghormatan terhadap hak orang lain, moral, nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum.
Sementara Pasal 29 ayat (2), menurutnya, menegaskan jaminan negara terhadap kemerdekaan setiap penduduk untuk memeluk agama dan beribadat menurut agamanya.
Dari sisi landasan yuridis, Pembina LBH KR menyebut sejumlah peraturan yang menurutnya dapat menjadi rujukan, di antaranya UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 16 Tahun 2019, UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, serta UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
Ia juga menyebut Kompilasi Hukum Islam melalui Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991 serta Perpres Nomor 111 Tahun 2025 yang menurutnya memasukkan budaya LGBTQ dalam konteks ancaman negara nonmiliter.
“Intinya semua regulasi itu sudah pantas untuk dikeluarkan,” kata Iwan.
Karena itu, ia menduga persoalan yang tersisa lebih bersifat teknis dan kemungkinan terdapat hal-hal yang belum dapat disampaikan secara terbuka kepada publik.
Namun, menurutnya, kondisi tersebut justru membutuhkan komunikasi yang lebih terbuka antara pemerintah dengan tokoh agama dan tokoh masyarakat.
“Pihak pemerintah harus ada kejujuran yang ikhlas dan dibuka ke tokoh-tokoh publik, tokoh agama, tokoh masyarakat, yang mana mereka mampu mengayomi umat agar bisa menenangkan umat supaya mengerti dan memahami, tidak berasumsi liar yang dapat merugikan pemerintah itu sendiri,” ujarnya.






