Perwali P4S Tak Kunjung Terbit, Pembina LBH KR: Jangan Biarkan Polemik Regulasi Jadi Krisis Kepercayaan
Ia juga menyebut Kompilasi Hukum Islam melalui Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991 serta Perpres Nomor 111 Tahun 2025 yang menurutnya memasukkan budaya LGBTQ dalam konteks ancaman negara nonmiliter.
“Intinya semua regulasi itu sudah pantas untuk dikeluarkan,” kata Iwan.
Karena itu, ia menduga persoalan yang tersisa lebih bersifat teknis dan kemungkinan terdapat hal-hal yang belum dapat disampaikan secara terbuka kepada publik.
Namun, menurutnya, kondisi tersebut justru membutuhkan komunikasi yang lebih terbuka antara pemerintah dengan tokoh agama dan tokoh masyarakat.
“Pihak pemerintah harus ada kejujuran yang ikhlas dan dibuka ke tokoh-tokoh publik, tokoh agama, tokoh masyarakat, yang mana mereka mampu mengayomi umat agar bisa menenangkan umat supaya mengerti dan memahami, tidak berasumsi liar yang dapat merugikan pemerintah itu sendiri,” ujarnya.
Di sisi lain, ia meminta masyarakat yang menginginkan Kota Bogor memiliki kebijakan pencegahan perilaku seksual yang dinilai menyimpang agar tidak berhenti mengawal proses penerbitan Perwali.
Menurutnya, tekanan masyarakat harus tetap disalurkan melalui cara-cara yang konstitusional, termasuk kritik dan edukasi kepada masyarakat.
Iwan juga mengingatkan bahwa persoalan tersebut tidak boleh berkembang menjadi tindakan anarkis maupun persekusi terhadap individu yang dianggap terlibat dalam perilaku LGBT.
Menurutnya, seseorang yang terpapar perilaku tersebut juga dapat berada dalam posisi sebagai korban, misalnya akibat faktor ekonomi ataupun kurangnya edukasi.
“Anarkis itu adalah problem kejiwaan juga, artinya jiwanya yang belum bisa menerima kenyataan yang belum sesuai dengan keinginan,” ujarnya.
Karena itu, ia mendorong aktivis dan masyarakat untuk terus memberikan edukasi secara sukarela agar persoalan tersebut tidak hanya dihadapi melalui pendekatan regulasi, tetapi juga melalui pembinaan sosial dan keagamaan.
Baca juga: Terima Delegasi FMPB, Wali Kota Bogor Sebut Perwali P4S Tinggal Selangkah Lagi
Pembina LBH KR juga mengungkapkan bahwa secara hukum terdapat opsi citizen lawsuit atau gugatan warga negara apabila pemerintah dinilai lalai menjalankan kewajibannya.
Menurutnya, gugatan warga negara dapat digunakan untuk mendorong pemerintah menjalankan kewajibannya dan memperbaiki kebijakan yang berkaitan dengan kepentingan umum, bukan untuk mencari keuntungan materi bagi penggugat.
Ia mengaitkan kemungkinan tersebut dengan amanat Perda Kota Bogor Nomor 10 Tahun 2021, khususnya Pasal 27, yang mengamanatkan pembentukan Perwali sebagai aturan teknis.
Namun, ia menegaskan bahwa jalur hukum tersebut sebaiknya menjadi pilihan terakhir. “Langkah terakhir itu sepertinya tidak usah dilakukan karena akan berdampak pada hal lain,” katanya.
Ia khawatir eskalasi persoalan hingga ke pengadilan dapat berdampak terhadap tingkat kepercayaan masyarakat kepada pemerintah, termasuk menimbulkan persepsi mengenai ketidakpastian hukum yang pada akhirnya dapat memengaruhi iklim usaha dan investasi di Kota Bogor.
Iwan juga mengingatkan bahwa terlalu lamanya penantian masyarakat dapat memunculkan kejenuhan dan sikap apatis terhadap pemerintah. Dalam kondisi tertentu, kekecewaan yang tidak tersalurkan secara tepat bahkan berpotensi berkembang menjadi tindakan yang tidak diinginkan.






