#Darurat LGBTNASIONAL

Perwali P4S Tak Kunjung Terbit, Pembina LBH KR: Jangan Biarkan Polemik Regulasi Jadi Krisis Kepercayaan

Di sisi lain, ia meminta masyarakat yang menginginkan Kota Bogor memiliki kebijakan pencegahan perilaku seksual yang dinilai menyimpang agar tidak berhenti mengawal proses penerbitan Perwali.

Menurutnya, tekanan masyarakat harus tetap disalurkan melalui cara-cara yang konstitusional, termasuk kritik dan edukasi kepada masyarakat.

Iwan juga mengingatkan bahwa persoalan tersebut tidak boleh berkembang menjadi tindakan anarkis maupun persekusi terhadap individu yang dianggap terlibat dalam perilaku LGBT.

Menurutnya, seseorang yang terpapar perilaku tersebut juga dapat berada dalam posisi sebagai korban, misalnya akibat faktor ekonomi ataupun kurangnya edukasi.

“Anarkis itu adalah problem kejiwaan juga, artinya jiwanya yang belum bisa menerima kenyataan yang belum sesuai dengan keinginan,” ujarnya.

Karena itu, ia mendorong aktivis dan masyarakat untuk terus memberikan edukasi secara sukarela agar persoalan tersebut tidak hanya dihadapi melalui pendekatan regulasi, tetapi juga melalui pembinaan sosial dan keagamaan.

Baca juga: Terima Delegasi FMPB, Wali Kota Bogor Sebut Perwali P4S Tinggal Selangkah Lagi

Pembina LBH KR juga mengungkapkan bahwa secara hukum terdapat opsi citizen lawsuit atau gugatan warga negara apabila pemerintah dinilai lalai menjalankan kewajibannya.

Menurutnya, gugatan warga negara dapat digunakan untuk mendorong pemerintah menjalankan kewajibannya dan memperbaiki kebijakan yang berkaitan dengan kepentingan umum, bukan untuk mencari keuntungan materi bagi penggugat.

Ia mengaitkan kemungkinan tersebut dengan amanat Perda Kota Bogor Nomor 10 Tahun 2021, khususnya Pasal 27, yang mengamanatkan pembentukan Perwali sebagai aturan teknis.

Namun, ia menegaskan bahwa jalur hukum tersebut sebaiknya menjadi pilihan terakhir. “Langkah terakhir itu sepertinya tidak usah dilakukan karena akan berdampak pada hal lain,” katanya.

Ia khawatir eskalasi persoalan hingga ke pengadilan dapat berdampak terhadap tingkat kepercayaan masyarakat kepada pemerintah, termasuk menimbulkan persepsi mengenai ketidakpastian hukum yang pada akhirnya dapat memengaruhi iklim usaha dan investasi di Kota Bogor.

Iwan juga mengingatkan bahwa terlalu lamanya penantian masyarakat dapat memunculkan kejenuhan dan sikap apatis terhadap pemerintah. Dalam kondisi tertentu, kekecewaan yang tidak tersalurkan secara tepat bahkan berpotensi berkembang menjadi tindakan yang tidak diinginkan.

Menurutnya, media sosial juga memiliki dua sisi. Di satu sisi dapat menjadi sarana menyampaikan aspirasi, tetapi di sisi lain berpotensi memperkeruh keadaan apabila informasi yang beredar tidak dikendalikan dengan edukasi dan komunikasi yang baik.

Karena itu, ia berharap pemerintah mampu menjelaskan kondisi sebenarnya kepada tokoh agama dan tokoh masyarakat sehingga masyarakat memahami proses yang sedang berjalan.

“Mudah-mudahan masyarakat memahami kondisi aparat pemangku kebijakan yang sedang memperjuangkan untuk terbitnya Perwali P4S,” ujar Iwan.

Ia pun berharap target pemerintah untuk menerbitkan Perwali P4S pada akhir Agustus 2026 benar-benar terealisasi.

Baginya, penerbitan regulasi bukan akhir dari perjuangan. Terlepas dari ada atau tidaknya Perwali, masyarakat tetap memiliki tanggung jawab untuk melakukan edukasi, dakwah, dan pembinaan agar persoalan sosial dapat ditangani secara lebih komprehensif.

Kini bola berada di tangan pemerintah. Setelah hampir lima tahun masyarakat menunggu aturan pelaksana Perda P4S, transparansi proses dan kepastian waktu penerbitan menjadi kunci agar penantian tersebut tidak berubah menjadi krisis kepercayaan publik. []

Laman sebelumnya 1 2
Back to top button