Tinjauan Fikih Muamalah Terkait Pemblokiran Uang Muka Haji 2027 oleh Arab Saudi
Penyelenggaraan ibadah haji tahun 1448 H/2027 M menghadapi tantangan administratif yang sangat serius. Pemerintah Arab Saudi melalui platform e-wallet Nusuk Masar secara sepihak melakukan pemblokiran terhadap dana uang muka (down payment) penyelenggaraan haji 2027 milik Indonesia sebesar 14 juta Riyal (sekitar Rp66,17 miliar).
Pemblokiran ini dipicu oleh klaim sepihak pemerintah Arab Saudi terkait dengan pembiayaan operasional dan penanganan kesehatan jemaah haji Indonesia pada musim haji 1447 H/2026 M. Pihak Arab Saudi menganggap terdapat pelanggaran dan tunggakan biaya dari ketentuan asuransi, khususnya terkait dengan jemaah haji Indonesia yang overstay karena harus menjalani perawatan medis intensif di rumah sakit Arab Saudi.
Masalah utama dari tindakan ini adalah bahwa kekurangan/tunggakan biaya perawatan kesehatan jemaah 2026 tersebut dialokasikan dan dipotong langsung oleh pihak Arab Saudi dari dana support uang muka (DP) haji 2027 yang disetorkan oleh Kementerian Haji dan Umrah Indonesia. Pemotongan serta pemblokiran ekosistem digital Nusuk Masar ini dilakukan tanpa adanya verifikasi bersama, rincian data transparan, maupun pemberitahuan dan atau persetujuan awal (prior notice) dari pihak Indonesia.
Atas kejadian ini, Pemerintah Indonesia telah mengirimkan nota diplomatik resmi melalui KBRI di Riyadh untuk meminta verifikasi data, klarifikasi atas klaim pelanggaran asuransi, serta penegakan transparansi kontraktual.
Analisis Fikih Muamalah dan Syariat Islam
Secara tinjauan Fikih Muamalah (Fiqh al-Mu’amalat), tindakan pemotongan piutang masa lalu dari dana pembiayaan akad baru secara sepihak dapat ditinjau dari beberapa kaidah diantaranya adalah Akad Muqassah atau Pencepatan Utang.
Dalam Fikih Muamalah, tindakan memotong utang-piutang antara dua pihak secara otomatis dikenal dengan istilah المقاصة (Al-Muqassah). Terkait dengan akad ini, Syariat sebenarnya mensyaratkan bahwa pemotongan utang secara muqassah baru sah apabila ada persetujuan kedua belah pihak (taradhi). Hal ini bisa ditilik berdasarkan kaidah fikih:
لاَ يَجُوزُ لأَحَدٍ أَنْ يَتَصَرَّفَ فِي مَالِ غَيْرِهِ بِلاَ إِذْنِهِ
“Tidak boleh bagi seseorang bertindak/mengelola harta orang lain tanpa izinnya.”
Jika pemotongan sepihak dipahami sebagai Muqassah Jabriyyah yaitu pemotongan utang tanpa konfirmasi, perlu dicatat bahwa hal ini hanya dibolehkan jika jumlah utang sudah pasti, diakui secara sah oleh kedua pihak (mustaqirr/tsabit), dan jatuh tempo. Mengingat tagihan kesehatan 2026 masih dalam tahap sengketa dan belum diverifikasi rinciannya oleh Kementerian Haji dan Umrah RI, maka pemotongan sepihak ini tidak memenuhi syarat sah muqassah.
Ini juga dapat berimplikasi kepada gharar, karena pihak Pemerintah Arab Saudi melakukan pemotongan dana haji 2027 tetapi pihak Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Haji dan Umrah belum mengetahui secara jelas berapa jumlah klaim sebenarnya, siapa jemaah yang menjadi objek klaim, layanan apa yang diberikan, mengapa asuransi tidak membayar, apa dasar kontraknya, siapa yang bertanggung jawab, dan bagaimana perhitungan nominalnya, jika ini tidak diselesaikan terlebih dahulu maka muncul persoalan transparansi yang berimplikasi kepada akad menjadi akad gharar.
Karenanya Syariah sangat menekankan kejelasan objek dan kewajiban dalam akad. Kembali ke permasalahan transparansi tadi, permintaan pemerintah Indonesia agar pemerintah Arab Saudi memberikan rincian dan dasar kontraktual merupakan langkah yang secara prinsip justru sejalan dengan kebutuhan penyelesaian muamalah secara syariat. Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Haji dan Umrah telah menyampaikan keberatan melalui jalur diplomatik dan meminta verifikasi atas dugaan pelanggaran tersebut.
Dan perlu dicatat. Tindakan seperti disebutkan di atas, dapat dipahami sebagai pelanggaran Prinsip An-Taradhin (Suka Sama Suka/Kerelaan). Setiap transaksi dan tata kelola keuangan dalam Islam berpatokan pada QS. An-Nisa [4]: 29:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تَأْكُلُوا أَمْوَالَكُم بَيْنَكُم بِالْبَاطِلِ إِلَّا أَن تَكُونَ تِجَارَةً عَن تَرَاضٍ مِّنكُمْ
“Wahai orang-orang yang beriman! Janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan cara yang batil, kecuali dalam perdagangan yang berlaku atas dasar suka sama suka (kemauan bersama)…”
Memotong dana akad baru (DP Haji 2027) secara sepihak untuk menutup klaim kerugian lama (biaya kesehatan 2026) tanpa mekanisme konfirmasi mencederai unsur kerelaan (taradhi) dan mengarah pada Akl Amwal al-Nas bil-Bathil (mengambil harta secara tidak sah).






