BOP Gagal Total, Harus Dibubarkan
Persoalan Palestina harus dikembalikan ke kerangka Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) dan kembali berlandaskan hukum internasional.
Pengawasan yang berat sebelah ini memperlihatkan fungsi sesungguhnya badan tersebut: bukan menciptakan perdamaian, melainkan memberikan legitimasi bagi pendudukan yang terus berlangsung.
Board of Peace juga tetap mempertahankan mekanisme yang memungkinkan Israel mengendalikan masuknya bantuan kemanusiaan ke Gaza. Padahal, rencana Trump secara jelas menyatakan bahwa baik Hamas maupun Israel tidak boleh menghalangi masuk dan distribusi bantuan. Kenyataannya, militer Israel masih menentukan jumlah maupun jenis bantuan yang diizinkan masuk ke Jalur Gaza.
Kehilangan Dukungan Internasional
Negara-negara besar Eropa maupun China menolak bergabung dengan Board of Peace. Sejumlah negara yang sebelumnya menyatakan kesediaan berpartisipasi dalam ISF pun kemudian membekukan atau menarik kembali komitmennya.
Kurangnya kepercayaan internasional juga tampak dari kegagalan penggalangan dana. Walaupun semula dijanjikan dana sebesar 10 miliar dolar AS dari Amerika Serikat serta tambahan 7 miliar dolar AS dari negara-negara lain, rekening yang dibentuk melalui Bank Dunia dilaporkan belum menerima dana apa pun.
Sebaliknya, operasional badan ini hanya mengandalkan beberapa juta dolar yang disimpan dalam rekening pribadi di JP Morgan. Sebagian besar dana tersebut justru habis untuk membayar gaji pegawai dan biaya administrasi, bukan untuk rekonstruksi Gaza ataupun perlindungan warga sipil.
Saatnya Mengembalikan Peran PBB
Barangkali tanda paling jelas dari kegagalan Board of Peace adalah upayanya memperoleh kekebalan hukum dari tuntutan pidana.
Dalam rancangan resolusi yang disusunnya, badan ini berusaha memberikan perlindungan hukum kepada seluruh anggotanya, termasuk Kantor Perwakilan Tinggi, teknokrat Palestina, pasukan internasional, hingga kontraktor asing.
Dengan kata lain, badan ini ingin beroperasi di atas hukum. Tujuannya sangat jelas: membangun struktur pemerintahan asing yang menutupi kolonisasi Israel di Gaza di balik sebuah lembaga internasional.
Keberadaan badan seperti ini merupakan aib bagi masyarakat internasional dan harus segera diakhiri. Respons yang tepat adalah mendorong negara-negara yang mendukung solusi dua negara dan penyelesaian damai konflik Israel-Palestina agar mengembalikan seluruh proses ke bawah payung Perserikatan Bangsa-Bangsa.
Faksi-faksi Palestina seharusnya berada di garis depan dalam upaya ini. PBB harus mengambil alih tanggung jawab dan memindahkan seluruh fungsi yang relevan dari Board of Peace kepada badan-badan resmi PBB.
Mengapa Harus PBB?
Memang benar bahwa PBB belum berhasil menyelesaikan konflik Palestina-Israel selama lebih dari tujuh dekade. Namun, kerangka kerja PBB tetap menyediakan landasan hukum internasional yang jelas sehingga setiap pelanggaran dapat diidentifikasi secara hukum. Hal itu memberikan dasar hukum yang dapat terus digunakan rakyat Palestina untuk memperjuangkan hak-haknya.
Selain itu, terdapat badan khusus PBB, yaitu UNRWA, yang sejak lama menangani persoalan pengungsi Palestina dan memiliki pengalaman paling besar dalam menghadapi tantangan yang dihadapi jutaan warga Palestina yang terusir dan hidup dalam kemiskinan. Kembalinya UNRWA penting bukan hanya sebagai penyedia layanan kemanusiaan, tetapi juga sebagai lembaga yang melindungi hak dan status para pengungsi Palestina.
PBB beserta badan-badan di bawahnya juga memiliki mekanisme akuntabilitas dan transparansi yang dapat meminimalkan penyalahgunaan dana rekonstruksi Gaza. Walaupun berakhirnya pendudukan Israel sangat bergantung pada kemauan politik negara-negara besar dunia, kerangka PBB tetap mempertahankan status hukum Gaza sebagai wilayah yang diduduki dan melindungi hak-hak penduduk yang berada di bawah pendudukan.






