NASIONAL

Cegah Penodaan Agama, Sekjen FUI Usulkan Bentuk Laskar Masjid

Jakarta (SI Online) – Sekjen Forum Umat Islam (FUI) KH Muhammad Al Khaththath menyesalkan keputusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bogor yang memberikan vonis bebas kepada terdakwa Suzethe Margaret (SM), wanita pembawa anjing dan memakai alas kaki ke Masjid Al Munawaroh Sentul Bogor.

Menurut al Khaththath, vonis tersebut bisa jadi preseden buruk akan munculnya orang-orang yang melakukan penodaan agama di rumah ibadah.

Oleh karena itu, agar tidak terjadi lagi upaya penodaan agama khususnya di masjid, ia mengusulkan agar dibentuk laskar masjid. “Jaga masjid-masjid kita sekalian dari para penoda masjid dan penoda agama kita. Bentuklah satgas atau laskar masjid untuk menjaga kesucian masjid dan akhlak bangsa kita,” ujar Al Khaththath melalui pernyataannya, Kamis (6/2/2020).

Sebelumnya, ia juga pernah memunculkan gagasan satgas pengawal akhlak bangsa di setiap masjid. Satgas ini fungsi utamanya adalah penyangga jemaah dalam setiap momen shalat berjamaah.

Selain itu, satgas yang dibentuk dari para pemuda masjid ini berfungsi melakukan amar makruf nahi munkar khususnya di wilayah sekitar masjid. Dengan bekerjasama dengan pihak keamanan, satgas bisa membantu aparat dalam mengatasi penyakit masyarakat seperti narkoba, perjudian dan lainnya.

red: adhila

Artikel Terkait

Back to top button