NASIONAL

MUI: Tidak Bisa karena Corona Puasa Diganti dengan Fidyah

Jakarta (SI Online) – Majelis Ulama Indonesia (MUI) akhirnya menanggapi adanya cuitan neziten yang menghebohkan karena minta dikeluarkan fatwa bolehnya tidak berpuasa bagi mereka yang sehat selama masa pandemi Covid-19.

“Sebenarnya MUI belum pernah menerima pertanyaan atau permintaan fatwa secara resmi dari manapun untuk menetapkan hukum fidyah menggantikan kewajiban puasa Ramadhan karena mewabahnya Pandemi Covid-19. Dan Seandainya ada yang bertanya saya yakin MUI tak akan mengkajinya apalagi sampai mengeluarkan fatwanya,” kata Satgas Covid-19 MUI Pusat, KH M Cholil Nafis melalui pernyataannya yang diterima Suara Islam Online, Rabu (22/4/2020).

Menurutnya, fatwa dikeluarkan karena ada yang meminta fatwa dan dasarnya keputusan fatwa adalah dalil Alquran dan hadits. “Jadi keputusan fatwa tak bisa dipesan seperti toko daring tapi keputusan fawa sesuai nilai dan prinsip hukum Islam,” ujar Cholil.

Ia menjelaskan bahwa fidyah itu tebusan bagi orang yang tidak melaksanakan ibadah puasa Ramadhan. Ada empat hal yang diwajibkan membayar fidyah karena meninggalkan puasa Ramadhan:

  1. Orang hamil dan orang yang menyusui yang tidak puasa karena khawatir anak yang dikandung dan yang disusui berbahaya jika ibunya berpuasa.
  2. Orang tua yang tak mampu berpuasa karena berusia lanjut.
  3. Orang sakit yang tidak ada harapan sembuh yang tak bisa berpuasa.
  4. Orang yang punya hutang puasa Ramadhan tidak menggantinya sampai melewati bulan Ramadhan berikutnya.

Allah SWT memberikan keringanan kepada mereka yang tidak mampu berpuasa dengan memberi makan orang miskin sebagai ganti puasanya, inilah yang disebut fidyah. Ini didasarkan kepada firman Allah SWT: “Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin.” (QS Al-Baqarah: 184).

“Fidyah yang harus dibayarkan adalah satu mud bahan pokok makannya setiap hari puasa yang ditinggalkan. Imam As-Syafi’I, Imam Malik, dan Imam An-Nawawi menetapkan bahwa ukuran fidyah yang harus dibayarkan kepada setiap satu orang fakir miskin adalah 1 mud gandum sesuai dengan ukuran mud Nabi SAW.,” jelas Cholil.

Maksudnya mud, kata dia, adalah telapak tangan yang ditengadahkan ke atas untuk menampung makanan (mirip orang berdoa). Mud adalah istilah yang menunjuk ukuran volume, bukan ukuran berat.
Dalam kitab Al-Fiqhul Islami Wa Adillatuhu disebutkan bila diukur dengan ukuran zaman sekarang, 1 mud setara dengan 675 gram atau 0,688 liter.

“Jadi tak bisa karena pendemi Covid-19 lalu puasa Ramadhan diganti dengan bayar fidyah. Sebab kewajiban fidyah itu karena tak bisa menjalankan ibadah puasa Ramadhan dan mengganti puasa yang ditinggalkan sampai melewati puasa tahun berikutnya. Sedangkan pendemi Covid-19 tak ada halangan untuk melaksanakan ibadah. Ayo tetap puasa karena puasa itu menyehatkan,” tandas Cholil.

red: adhila

Artikel Terkait

Back to top button