SAKINAH

‘Platonic Marriage’ dalam Perspektif Islam

Maka, meniadakan unsur keintiman atau hubungan fisik, sebagaimana yang menjadi ciri khas dalam platonic marriage, jelas bertentangan dengan esensi pernikahan yang ditetapkan syariat.

Konsep ini merupakan bagian dari peradaban (hadlarah) Barat yang lahir dari akidah sekularisme, yaitu memisahkan agama dari kehidupan, juga paham liberalisme yang meletakkan kebebasan individu di atas nilai-nilai moral dan ketentuan agama.

Kehidupan menurut mereka hanya untuk meraih manfaat semata, sedangkan kebahagiaan diartikan sebagai usaha untuk mendapatkan kenikmatan jasmani sebanyak-banyaknya. Akibatnya, hubungan suci yang seharusnya dilandasi niat ibadah berubah menjadi kontrak sosial semata, tanpa melibatkan ridho Allah sebagai tujuan hidup.

Dengan demikian, konsep ini menghilangkan nilai kemanusiaan, moral, dan agama, hanya menyisakan nilai keuntungan semata.

Konsep platonic marriage pada hakikatnya justru membuka jalan menuju kesengsaraan dan ketidakharmonisan karena meniadakan fondasi utama pernikahan, yaitu kasih sayang dan tanggung jawab batin karena Allah. Ketika hubungan suami istri dibangun tanpa ikatan spiritual, maka yang tersisa hanyalah hubungan formal yang mudah memunculkan konflik dan perebutan hak.

Dalam kondisi ini, manusia cenderung memperjuangkan kepentingan pribadi, bukan kebersamaan, sehingga muncul ketegangan dan pertikaian dalam rumah tangga. Hubungan antar idividu juga kehilangan makna kasih sayang, berubah menjadi pertarungan kekuasaan yang berlandaskan ego.

Kemudian, dalam pernikahan tentu terdapat hak dan kewajiban yang saling terkait, seperti suami berkewajiban memberi nafkah dan melindungi, istri berhak atas perlakuan baik, dan keduanya saling memenuhi kebutuhan biologis secara halal.

Menolak salah satu aspek tersebut berarti menolak sebagian hukum Allah yang berdampak pada rusaknya tujuan pernikahan itu sendiri. Islam menempatkan hubungan suami istri bukan hanya sebagai kebutuhan materi atau fisik, tetapi juga sebagai bentuk kasih sayang yang menumbuhkan ketenangan batin dan menjaga kehormatan manusia.

Lebih dari itu, pernikahan juga memiliki tujuan luhur untuk melahirkan keturunan saleh sebagai penerus generasi dan menjadi pemimpin yang bertanggung jawab secara dalam kehidupan bermasyarakat.

Dengan demikian, platonic marriage bukan hanya salah secara konsep, tetapi juga merupakan refleksi dari cara berpikir sekular yang telah mengikis nilai ruhiyah dalam pernikahan Islam. Ketika konsep Barat dijadikan dasar dalam membangun hubungan, pasti akan hilang ketentraman hidup karena tidak sesuai dengan fitrah manusia.

Maka, solusi atas fenomena seperti ini hanya dengan mengembalikan pemahaman umat pada akidah Islam yang benar. Setiap manusia harus tunduk kepada aturan Allah sebagai pencipta dan pengatur, bukan pada logika dan perhitungan untung rugi dari manusia itu sendiri.[]

*Dias Paramita, Mahasiswi Ilmu Gizi UB dan Aktivis Muslimah di Kota Malang.

Laman sebelumnya 1 2
Back to top button