HAJI UMRAH

1.458 Peserta Ikuti Diklat PPIH Arab Saudi, Digembleng Semi Militer di Asrama Haji Pondok Gede

Pembagian jumlah petugas tersebut telah diatur dalam Peraturan Menteri Haji dan Umrah Nomor 4 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji Khusus (PIHK) dan Penyelenggaraan Ibadah Umrah. Regulasi ini dirancang untuk menciptakan sistem yang sederhana, akuntabel, dan berpihak kepada kepentingan jemaah.

Dalam aturan tersebut, PIHK yang memberangkatkan minimal 45 jemaah Haji Khusus diwajibkan menyediakan tiga orang petugas. Ketiga petugas tersebut terdiri atas penanggung jawab PIHK, pembimbing ibadah, dan petugas kesehatan.

“Jika PIHK memberangkatkan minimal 45 jemaah, maka wajib menyediakan tiga petugas. Selanjutnya, setiap penambahan kelipatan 45 jemaah, PIHK dapat mengajukan tambahan tiga petugas dengan komposisi yang sama,” ujarnya.

“Formulanya sederhana dan akuntabel. Setiap kelipatan 45 jemaah, jumlah petugas bertambah tiga orang,” jelas Gus Irfan.

Selain itu, Kemenhaj juga menambah jumlah petugas dari unsur TNI dan Polri. Pada Penyelenggaraan Haji 2026, jumlah personel TNI-Polri yang dilibatkan meningkat menjadi 185 orang, dua kali lipat dibandingkan tahun sebelumnya.

“Untuk Penyelenggaraan Haji tahun 2026 ini, jumlah petugas personil dari TNI-Polri kita naikkan dua kali lipat dibandingkan tahun lalu. Saat ini jumlahnya 185 orang personil,” jelasnya.

Tidak hanya fokus pada penguatan fisik dan mental, Diklat PPIH 2026 juga memberikan pendalaman kemampuan berbahasa Arab yang akan dilakukan secara online. Penguatan bahasa ini dinilai krusial untuk mendukung kelancaran komunikasi dan koordinasi selama bertugas di Arab Saudi.

“Ini penting dilakukan, agar tidak ada miskomunikasi dengan petugas di Arab sana, dan miskoordinasi dengan berbagai pihak di saat bertugas. Sehingga, jemaah haji Indonesia bisa lebih tertib aturan, lebih terlindungi, dan lebih nyaman dalam menjalankan ibadah,” pungkas Gus Irfan.[]

red: shodiq ramadhan

Laman sebelumnya 1 2
Back to top button