Enam Tuntutan Aliansi Aksi Sejuta Buruh
Jakarta (SI Online) – Ribuan buruh dari berbagai elemen menggelar aksi di kawasan Jalan MH Thamrin, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (10/8/2023).
Beberapa kelompok buruh yang tergabung di dalamnya antara lain adalah Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI), Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI), hingga Gerakan Buruh Bersama Rakyat (GEBRAK).
Berikut enam tuntutan aksi yang digelar oleh gabungan elemen yang menamakan diri Aliansi Aksi Sejuta Buruh (AASB) itu:
1. Tuntutan untuk mencabut Omnibuslaw Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja beserta PP Turunannya.
2. Tuntutan untuk mencabut Seluruh kebijakan dan peraturan perundang-undangan yang bertentangan dengan konstitusi (UU Minerba, KUHP, UU Cipta Kerja beserta peraturan pelaksananya, UU IKN, UU Pertanian, RUU Sisdiknas dan Revisi UU ITE).
3. Kemudian, tuntutan untuk mencabut Permenaker Nomor 5 Tahun 2023 tentang Penyesuaian Waktu Kerja dan Pengupahan pada Perusahaan Industri Padat Karya Tertentu Berorientasi Ekspor yang Terdampak Perubahan Ekonomi Global.
4. Menolak bank tanah, hentikan liberalisasi agraria dan perampasan tanah.
5. Tuntutan untuk menghentikan Pembungkaman ruang Demokrasi di lingkungan akademik.
6. Yang terakhir adalah tuntutan untuk menghentikan represifitas dan kriminalisasi terhadap Gerakan Rakyat di semua sektor masyarakat.
red: adhila/dbs