NUIM HIDAYAT

BEM Psikologi UI Ngawur, Kajian Ilmiah Buktikan Homoseksualitas Menyimpang

Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Psikologi Universitas Indonesia membuat heboh. Dalam publikasinya yang viral di media sosial, mereka menyatakan bahwa homoseksualitas bukanlah bentuk penyimpangan.

Argumentasi mereka bersandar pada rilis American Psychological Association (APA) 2008 yang mengeklaim ketiadaan riset atas homoseksualitas sebagai gangguan mental. Menurut BEM Psikologi UI, orientasi seksual sejenis maupun heteroseksual sama-sama merupakan bagian normal dari keberagaman seksualitas manusia.

Penolakan Tegas Para Ahli Indonesia

Pernyataan sepihak dari BEM Psikologi UI tersebut dinilai sangat ngawur serta dibantah oleh banyak ahli kedokteran jiwa. Agung Frijanto, Ketua Umum Perhimpunan Dokter Spesialis Kedokteran Jiwa Indonesia (PDSKJI) periode 2025–2028, mengategorikan pelaku LGBT sebagai Orang Dengan Masalah Kejiwaan (ODMK).

Dalam buku Transformasi Menuju Fitrah, Agung menjelaskan bahwa para pelaku homoseksual memiliki risiko sangat tinggi mengalami gangguan jiwa serta fisik. Berdasarkan data Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia tahun 2016, kelompok ini rentan mengalami depresi, kecemasan, penyalahgunaan zat, hingga tindakan bunuh diri.

Secara resmi, Pengurus Pusat PDSKJI telah mengeluarkan pernyataan sikap yang mengategorikan homoseksual dan biseksual sebagai bagian dari ODMK. Sementara itu, Pedoman Penggolongan Diagnosis Gangguan Jiwa (PPDGJ)-III menetapkan transseksualisme secara tegas sebagai bagian dari Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ).

Langkah PDSKJI didukung penuh oleh Ikatan Psikologi Klinis-Himpunan Psikologi Indonesia (IPK-Himpsi) yang menolak keras perilaku LGBT di tanah air. Mereka menyatakan perilaku tersebut merusak tatanan kehidupan bermasyarakat serta berkomitmen memberikan layanan rehabilitasi preventif maupun kuratif untuk mengembalikan pelaku ke fitrahnya.

Intervensi Politik Dunia Barat

Konsistensi para profesional kesehatan jiwa di Indonesia dalam memegang teguh nilai moral justru mendapat kecaman dan intervensi Barat. Pada Maret 2016, Presiden American Psychiatric Association (APA), Renée Binder, mengirimkan surat protes resmi yang menyatakan keprihatinan atas sikap tegas PDSKJI.

Dalam surat tersebut, APA menilai penggolongan homoseksualitas sebagai gangguan jiwa akan memicu lahirnya terapi paksaan dan kekerasan di masyarakat. Senada dengan APA, The British Psychological Society juga mendesak PDSKJI agar tidak menganggap LGBT sebagai penyakit mental yang harus disembuhkan.

Kedua institusi internasional tersebut sangat menentang upaya penyembuhan bagi penderita LGBT yang sebenarnya ingin kembali pada fitrah kemanusiaan mereka. Melalui pernyataan resmi, mereka menuntut kebebasan penuh bagi kaum homoseksual dari segala bentuk diskriminasi maupun terapi konversi orientasi seksual.

Ketua Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia periode 2013-2015, Hamdan Zoelva, dalam persidangan mencatat bahwa objektivitas sains sekuler kini telah terdistorsi kepentingan politik. Politisasi sains ini sejalan dengan pandangan Syed Muhammad Naquib al-Attas mengenai korupsi ilmu pengetahuan (corruption of knowledge) di era modern.

1 2 3Laman berikutnya
Back to top button